ads

26 Maret 2021

Dua Residivis dan Pecandu Narkoba Ditangkap Polisi

Dua Residivis dan Pecandu Narkoba Ditangkap Polisi

 


Rantauprapat, LintasTotabuan.com -Kasatres Narkoba, AKP Martualesi Sitepu bersama tim berhasil menangkap dua pengedar dan seorang  pemakai narkoba berkat aduan masyarakat di aplikasi nomor layanan Sat Narkoba. Jum'at (26/3/2021).


Ketiga tersangka ditangkap menindaklanjuti adanya aduan masyarakat melalui nomor Layanan hotline Sat Res Narkoba yang menyampaikan. 

"Bandar sabu yang ada dikampung saya yang kini sedang merajalela, Kecamatan Kualuh Leidong Desa Kelapa Sebatang yang saat ini sedang banyak orang jual sabu dikampung saya,saya hanya bisa bagi informasi, tolong bantu kampung kami pak". Ujar pelapor melalui aplikasi Sat Narkoba Polres Labuhanbatu.


Berdasarkan informasi tersebut, Kanit 2 Ipda Sarwedi Manurung berhasil menangkap ketiga nya disebuah rumah di Dusun Binaan Pasar II, Desa Teluk Pule Dalam/ Kelapa Sebatang, Kecamatan Kualuh Leidong, Labura.


Adapun ketiga tersangka yaitu LS alias Bajang (31), warga Teluk Pule Dalam, BS alias Ibas (29), warga Dusun Purwosari dan pemilik rumah yakni S alias Midit (39). Dari mereka petugas menyita barang bukti satu plastik klip berisi diduga sabu 0,16 gram, 2 plastik klip kosong, 1 buah bong dan kaca pirex serta 2 unit HP.


Sementara pemasok sabu berinisial U berhasil kabur, setelah mengetahui kaki tangannya tertangkap.


Kasat Narkoba Polres Labuhanbatu, AKP Martualesi Sitepu mengatakan bahwa dua tersangka merupakan residivis dan seorang lagi pemakai narkoba.

" Dari pengembangan kasus tersangka LS merupakan residivis narkoba yg pernah di penjara selama 6 tahun pada tahun 2016 dan baru bebas Oktober 2020, sedangkan BS  pernah dipenjara 1 tahun dalam perkara kasus pencurian tahun 2011. Sementara S diduga memanfaatkan rumahnya sebagai tempat transaksi narkoba dengan mendapatkan upah dapat menggunakan narkoba dari ke dua tersangka," jelas Kasat.


Selanjutnya, kata AKP Martualesi Sitepu, ketiga tersangka dipersangkakan melanggar Pasal 114 Sub Pasal Pasal 112 YO 132  UU RI no.35 Tahun 2009 Tentang Narkotika dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara. (Uban)