Foto Lpg 3 kg (sumber gogle)
Batu Bara, LintasTotabuan.com - Sulit dan mahalnya Liquified Petroleum Gas (LPG) 3Kg di sejumlah titik di Kecamatan Medang Deras Kabupaten Batu Bara mengalami kelangkaan, Hal tersebut membuat harga di pangkalan tidak lagi sesuai dengan harga eceran tertinggi (HET) yang telah ditentukan oleh pemerintah.
Dimana, Mengacu pada HET pemerintah, Gas LPG 3 Kg dijual sebesar Rp. 16.000,- sedangkan harga pada pengecer(kedai) Rp 25.000,- sampai dengan Rp 30.000,- pertabung
Hal itu disampaikan masyarakat konsumen melalui ketua komunitas peduli lingkungan (Kopel) Kecamatan Medang Deras Hamdani B didampingi Ketua Kopel Kabupaten Batu Bara Juliadin pada saat rapat penyelesaian sulit dan mahalnya gas di pangkalan gas, Jumat(5/10/18) diaula Kantor Camat Medang Deras.
Sapar selaku aktivis mengatakan kelangkaan yang terjadi sangat merugikan masyarakat, sekalipun terjadi penambahan penduduk dan warga miskin di wilayah Medang Deras yang tentunya pasokan LPG 3 Kg tetap terpenuhi untuk masyarakat. “ Kelangkaan serta mahalnya harga gas elpiji, benar-benar tidak masuk akal,” tegasnya.
Menurut pemilik pangkalan " Endek" dan "Acak" mengatakan pasokan gas elpiji 3 kg tidak mencukupi dari kuota yang ada, dimana lebih banyak masyarakatnya dari pada tabung gasnya. " Ketika tanggal merah tidak ada pesokan yang datang" ungkapnya.
Sementara itu, Camat Medang Deras Ramlis SH menyampaikan pemilik pangkalan harus mengutamakan kepentingan masyarakat yang membutuhkan dengan ketentuan harga HET Rp.16.000,- pertabungnya dan mengharapkan kepada pemerintahan Kabupaten Batu Bara dapat melakukan pasar murah gas elpiji 3 kg oleh agen di Kecamatan Medang Deras dalam meretas kelangkaan, " Sesuai surat kopel 012/Kpl-MD/IX/2018, tertanggal 28 September 18, makanya pemilik Pangkalan serta Kepala Desa/Kelurahan diundangan untuk didengar keterangannya" ucap Camat.
Ketua Komite Nasional Pemuda Indonesia(KNPI) Kecamatan Medang Deras M Sapri SH menyikapi bahwa ketentuan tentang penyediaan, penetapan harga dan pendistribusian Gas LPG 3 Kg telah tertuang dalam pasal 3 ayat (1) Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 104 tahun 2007, yang berbunyi penyediaan dan pendistribusian LPG tabung 3 Kg hanya diperuntukan bagi rumah tangga dan usaha mikro.
Untuk itu, pihaknya akan menyampaian kepada DPRD Kabupaten Batu Bara dalam pelaksanaan pendistribusian LPG 3 Kg sesuai dengan peraturan yang berlaku. Selain itu meminta pihak terkait untuk memberikan sanksi kepada para oknum yang meyalahgunakan pendistribusian LPG 3 Kg. “ Tuntutan masyarakat adalah harga eceran sesuai harga HET, pemilik pangkalan harus mengutamakan masyarakat konsumen dari pada pengecer dan pemerintah harus menindak tegas bagi pemilik pangkalan yang Nakal" pungkasnya
Menanggapi hal itu, anggota DPRD Batubara Ahmad Fahri Meliala dikonfirmasi wartawan, Sabtu (6/10/2018) melalui pesan WatsApp menyampaikan siap menerima keluhan yang akan disampaikan masyarakat. "itu benar pak...silahkan datang aja ke DPRD... biar saya yang terima aspirasi nya". tutup Fahri
(HS/MY)
Menanggapi hal itu, anggota DPRD Batubara Ahmad Fahri Meliala dikonfirmasi wartawan, Sabtu (6/10/2018) melalui pesan WatsApp menyampaikan siap menerima keluhan yang akan disampaikan masyarakat. "itu benar pak...silahkan datang aja ke DPRD... biar saya yang terima aspirasi nya". tutup Fahri
(HS/MY)
