Lampung Barat, Lintastotabuan.com - Polres Lampung Barat berhasil meringkus (M), warga Pekon (Desa) Penyandingan Kecamatan Bengkunat Kabupaten Pesisir Barat, merupakan tersangka kasus tindak pidana narkotika jenis sabu, pada Selasa 07 Juli 2020 sekira Pukul 00.30 WIB, di Losmen Ombak Indah Pekon Tanjung Setia Kecamatan Pesisir Selatan Kabupaten Pesisir Barat.
Barang bukti yang berhasil diamankan petugas dari tangan tersangka, 1 (satu) buah bungkus amplop warna putih yang didalamnya terdapat 1 (satu) buah plastik klip yang didalamnya berisi narkotika jenis sabu.
Kemudian seperangkat alat hisap narkotika jenis sabu (BONG) yang terbuat dari botol bekas minuman.
"Kini tersangka beserta barang bukti telah diamankan di Polres Lampung Barat, untuk pemeriksaan dan penyelidikan lebih lanjut," ungkap Kasat. (Mery)
Berita Lambar
Berita Lampung
Kapolres Lampung Barat, AKBP Rachmat Tri Haryadi, S.Ik, M.H, melalui Kasat Res Narkoba, Iptu. Dailami C mengungkapkan, penangkapan berdasarkan laporan Polisi Nomor: LP/ A-320 / VII /2020/PLD LPG/RES LAMBAR, tanggal 07 Juli 2020. Pada saat penangkapan oleh anggota Sat Res Narkoba Polres Lampung Barat tersangka mengakui kepemilikan narkotika jenis sabu tersebut.
Barang bukti yang berhasil diamankan petugas dari tangan tersangka, 1 (satu) buah bungkus amplop warna putih yang didalamnya terdapat 1 (satu) buah plastik klip yang didalamnya berisi narkotika jenis sabu.
Kemudian seperangkat alat hisap narkotika jenis sabu (BONG) yang terbuat dari botol bekas minuman.
"Kini tersangka beserta barang bukti telah diamankan di Polres Lampung Barat, untuk pemeriksaan dan penyelidikan lebih lanjut," ungkap Kasat. (Mery)
