Rantauprapat, LintasTotabuan.com l Unit Reskrim Polsek NA IX-X yang di pimpin langsung Ipda R ,Manik SH mengamankan tersangka pencurian 2 ekor lembu betina milik warga, pada hari Selasa Tanggal 31 Januari 2020 sekira pukul 02.00 WIB pelaku An. Maliki (34) diamankan dari rumahnya daerah Berangir Dusun 1 Desa Pasang Kecamatan Na IX-X, sementara Ahmad Yani Munthe warga lingkungan 4 ujung Godang Kelurahan Aek Kota Batu diamankan dari rumah Abdullah Harahap daerah pindoan Desa Silumajang Kecamatan Na IX-X, Jumat (31/01/2020)
Awalnya korban bernama Eldianto Sipahutar melapor ke Polsek Na IX-X, bahwa Lembu betina miliknya hilang, diperkirakan korban mengalami kerugian Rp 12.000.000
dari hasil laporan korban, Kanit Reskrim Polsek Na IX-X Ipda R.Manik SH, melakukan penyelidikan.
Dari hasil penyelidikan akhirnya Unit Reskrim Polsek Na IX-X, mengetahui 2 Orang Pelaku dan satu Otak dari pencurian lembu tersebut, sementara satu Pelaku bernama Ahmad Yani merupakan pelaku pencurian yang sudah keluar masuk penjara pada kasus pencurian buah sawit, dan pencurian bahan kayu milik masyarakat, Ahmad Yani sudah menjadi Target Polsek Na IX-X
Pelaku An. Maliki (34) ditangkap unit Reskrim dari rumahnya di daerah Berangir Dusun 1 Desa Pasang Kecamatan Na IX-X, sementara Ahmad Yani Munthe ditangkap dari rumah Abdullah Harahap (23) sebagai Otak dari pencurian lembu, terletak di daerah pindoan Desa Silumajang Kecamatan Na IX-X.
Dari hasil Informasi warga 2 ekor Lembu milik korban Eldianto Sipahutar, di jual Pelaku kepada Bani
mendapat Informasi tersebut Unit Reskrim Polsek Na IX-X di bawah Pimpinan R.Manik SH langsung menuju rumah Bani, pada saat petugas tiba di rumah Bani, 2 ekor lembu betina ditemukan di rumah Bani, namun Bani tidak ada di dalam rumah nya, diduga Bani sudah mengetahui kedatangan petugas dan melarikan diri dari rumah nya.
Kanit Reskrim Polsek Na IX-X Ipda R.Manik SH kepada awak media mengatakan otak pelaku pencurian 2 ekor Lembu adalah Abdullah Harahap, lembu tersebut di jual ke Bani seharga Rp 8.000,000, dan masing masing pelaku mendapat upah Rp 2 .000.000, akibat kejadian tersebut korbanEldianto Sipahutar mengalami kerugian sebesar Rp 12.000.000.
Saat ini Pelaku berikut barang bukti sudah kita amankan, ketiganya berikut barang bukti kita bawa ke Mapolsek Na IX-X untuk proses lebih lanjut, sementara saudara Bani sebagai penadah terus kita lakukan pencarian.(Uban)
