ads

08 Januari 2020

Sat Pol-PP Lambar Bersama Pihak Dinas PMPTSP Dan Naker, Mengecek Keberadaan Karaoke La Bamba

Sat Pol-PP Lambar Bersama Pihak Dinas PMPTSP Dan Naker, Mengecek Keberadaan Karaoke La Bamba


Lampung Barat,Lintastotabuan.com - Berdarkan laporan masyarakat terkait adanya tempat usaha karoke yang terkesan mengganggu lingkungan di Kelurahan Way Mengaku Kecamatan Balik Bukit Kabupaten Lampung Barat, (Lambar), Satuan Polisi Pamong Praja (Sat Pol-PP Lambar bersama pihak Dinas PMPTSP dan Naker, mengecek keberadaan karaoke tersebut Selasa (8/1/20).

Hal tersebut, dijelaskan Kepala Bidang Penegakan Perda dan Perbup Sukardi, mendampingi Plt. Kasat Pol-PP Lambar
Muhammad Henry Faisal.

Menurutnya, diketahui tempat usaha karoke tersebut bernama La Bamba Karoke milik Simanjuntak yang juga merupakan warga Kelurahan Way mengaku.

Ditambahkan Faisal, Dari data yang ada, usaha Karoke tersebut hanya mengantongi Izin Usaha  yang belum berlaku efektif karena belum melengkapi izin lokasi izin lingkungan (UKL-UPL) atau Amdal izin dan/atau IMB dan SLF kepada DPMPTSP sesuai Lokasi Proyek.

Masih kata Faisal, Atas dasar tersebut diperingatkan kepada Pemilik Usaha Karoke untuk :
1. Menjaga kenyamanan warga sekitar dengan tidak ada Miras/Mihol atau Narkoba di tempat Karoke.
2. Menjaga untuk tidak ada kegiatan yang mengarah kepada kegiatan Mesum atau Prostitusi.
3.Meredam suara agar tidak keluar dan tidak menganggu warga sekitar.
4. Beroperasi tidak melibihi batas waktu jam 22.00 WIB. Karena akan menggangu warna istirahat.
5. Segera melengkapi Persyaratan IZIN yang sudah ditentukan oleh Peraturan Perundang-undangan yang berlaku.
6. Apabila dari 4 point' peringatan tersebut tidak diindahkan, maka Petugas akan menutup Usaha Karoke tersebut.

"Kepada masyarakat dihimbau untuk segera melapor apabila, menemukan dan mengetahui adanya gangguan ketertiban umum kepada Sat Pol PP Kabupaten Lampung Barat melalui telp/wa/SMS ke Nomor 0812 7266 6900," ujar Faisal.(Mery/Rls)