Lampung Barat,Lintastotabuan.com - Berdarkan laporan
masyarakat terkait adanya tempat usaha karoke yang terkesan mengganggu
lingkungan di Kelurahan Way Mengaku Kecamatan Balik Bukit Kabupaten Lampung
Barat, (Lambar), Satuan Polisi Pamong Praja (Sat Pol-PP Lambar bersama pihak
Dinas PMPTSP dan Naker, mengecek keberadaan karaoke tersebut Selasa (8/1/20).
Hal tersebut, dijelaskan Kepala Bidang Penegakan Perda dan
Perbup Sukardi, mendampingi Plt. Kasat Pol-PP Lambar
Muhammad Henry Faisal.
Menurutnya, diketahui tempat usaha karoke tersebut bernama
La Bamba Karoke milik Simanjuntak yang juga merupakan warga Kelurahan Way
mengaku.
Ditambahkan Faisal, Dari data yang ada, usaha Karoke
tersebut hanya mengantongi Izin Usaha
yang belum berlaku efektif karena belum melengkapi izin lokasi izin
lingkungan (UKL-UPL) atau Amdal izin dan/atau IMB dan SLF kepada DPMPTSP sesuai
Lokasi Proyek.
Masih kata Faisal, Atas dasar tersebut diperingatkan kepada
Pemilik Usaha Karoke untuk :
1. Menjaga kenyamanan warga sekitar dengan tidak ada
Miras/Mihol atau Narkoba di tempat Karoke.
2. Menjaga untuk tidak ada kegiatan yang mengarah kepada
kegiatan Mesum atau Prostitusi.
3.Meredam suara agar tidak keluar dan tidak menganggu warga
sekitar.
4. Beroperasi tidak melibihi batas waktu jam 22.00 WIB.
Karena akan menggangu warna istirahat.
5. Segera melengkapi Persyaratan IZIN yang sudah ditentukan
oleh Peraturan Perundang-undangan yang berlaku.
6. Apabila dari 4 point' peringatan tersebut tidak
diindahkan, maka Petugas akan menutup Usaha Karoke tersebut.
"Kepada masyarakat dihimbau untuk segera melapor
apabila, menemukan dan mengetahui adanya gangguan ketertiban umum kepada Sat
Pol PP Kabupaten Lampung Barat melalui telp/wa/SMS ke Nomor 0812 7266
6900," ujar Faisal.(Mery/Rls)
