Lampung Barat, Lintastotabuan.com - Satuan Polisi Pamong
Praja dan Aparat Kelurahan Pasar Liwa menertibkan Hewan Ternak di Fasilitas
Umum Lapangan Merdeka Pasar Liwa Kecamatan Balik Bukit kabupaten Lampung Barat.
Penertiban ini dilakukan atas pengaduan beberapa warga yang
merasa risih dan terganggu dengan adanya hewan ternak berupa hewan berkaki 4 /
Sapi yang di tambat di lokasi Lapangan Merdeka tersebut.
Sat.Pol PP dan Aparat
Kelurahan Pasar Liwa langsung turun ke lokasi untuk meninjau langsung
keberadaan hewan ternak yang berada di lapangan merdeka Liwa.
Hasil peninjauan terdapat 4 Ekor Sapi yang berada di lapangan Merdeka dengan Pemilik
Bapak Bahrun beralamat di Kelurahan Pasar Liwa Kecamatan Balik Bukit kabupaten
Lampung Barat.
Pemilik hewan ternak telah diberikan peringatan untuk tidak
lagi menambatkan hewannya ditempat Fasilitas umum, kerena melanggar Perda No 2
Tahun 2012 tentang Pemeliharaan dan Penertiban Hewan Ternak pada pasal 14
diamanatkan bahwa setiap peternak dilarang membiarkan hewan ternaknya memasuki
pekarangan rumah, kebun, dan ladang milik orang lain serta fasilitas umum dan
kawasan-kawasan tertentu yang tidak diperuntukkan sebagai tempat pengembalaan.
Ketentuan Pidananya Setiap orang yang melanggar ketentuan
sebagaimana dimaksud dalam pasal 14 dipidana dengan pidana kurungan paling lama
14 hari atau pidana denda paling banyak Rp. 5.000.000.(lima juta rupiah)
Perda ini dibuat bertujuan untuk
1. Keamanan dan ketertiban umum akibat gangguan hewan ternak
yang berkeliaran secara bebas.
2. Kepentingan pengawasan, kelestarian lingkungan, dan
pencegahan penularan penyakit.
Diharapkan kepada seluruh warga masyarakat kabupaten Lampung
Barat untuk mengetahui dan melaksanakan Perda Hewan Ternak tersebut.
Masyarakat Hebat masyarakat taat Perda. Masyarakat maju
masyarakat sejahtera. (Mery/Rls)
