ads

04 Oktober 2019

Unit Reskrim Polsek Bilah Hulu Tangkap Dua Pria Saat Pesta Sabu-sabu

Unit Reskrim Polsek Bilah Hulu Tangkap Dua Pria Saat Pesta Sabu-sabu
Tersangka IH dan ISH saat diamankan di Polsek Bilah Hulu (foto /Uban)

Rantauprapat, LintasTotabuan.com l

Akibat dikibusi masyarakat, dua pria lagi konsumsi sabu-sabu yakni IH alias Ikhlas (37), warga Gang Sayur Sigambal, Kelurahan Perdamean, Kecamatan Rantau Selatan, Kabupaten Labuhanbatu dan ISH alias Irpan (21), warga Kampung Sawah Sigambal, Kelurahan Perdamean ditangkap personel Polsek Bilah Hulu di Pondok perladangan Gang Pandan Sigambal Kelurahan Perdamean. Jumat (4/10/2019).
"Benar tadi malam sekira pukul 22.30 WIB, Tim Reskrim menangkap dua pria lagi konsumsi sabu-sabu," Ujar Kapolsek Bilah Hulu, AKP Saut Tulus Panggabean melalui Kanit Reskrim Ipda Tito Alhafezt.

Kata Ipda Tito Alhafezt, berbekal informasi dari masyarakat bahwa di pondok perladangan Gang Pandan Sigambal, Kelurahan Perdamean ada  (2)dua orang laki-laki sedang mengkomsusi Narkotika jenis sabu-sabu. Kemudian Tim melakukan penangkapan terhadap kedua orang laki-laki yang di curigai ( Ihklas Hasibuan dan Irpan Sumedi ) dan menyita barang bukti 1 ( satu ) paket kecil narkoba jenis sabu berikut alat hisap/ bong dan dari keterangan tersangka narkotika jenis sabu-sabu tersebut didapat dari seseorang yang tidak di kenalnya yang bertempat tinggal di rumah Kinoy di Rantauprapat.

Selanjutnya tersangka beserta barang bukti 1(satu) paket kecil plastik transparan berisi sabu-sabu, 1(satu) buah bong, 2 (dua) buah pipet kecil warna putih, 1(satu) buah kaca pirek berisi sabu-sabu, 1(satu) buah jarum, 2(dua) buah mancis, 1(satu) buah Handphone Nokia warna hitam, Uang kertas berjumlah  Rp 2.055.000, 1(satu) unit sepeda motor Yamaha Mio soul warna biru tanpa Nomor Polisi dan 1(satu) buah kampak dibawa ke Polsek Bilah Hulu guna proses Hukum.(Uban)