Rantauprapat, LintasTotabuan.com I
Personil Unit Reskrim Polsek Bilah Hilir meringkus seorang laki-laki yang memiliki dan menguasai narkotika jenis sabu sabu di Jalan Lintas Ajamu, Dusun Batu VIII, Desa Selat Besar, Kecamatan Bilah Hilir, Kabupaten Labuhanbatu, Sumatera Utara, Minggu (20/1/2019) sekira pukul 20.00 WIB.
Keterangan diperoleh dari Kapolsek Bilah Hilir di Negeri Lama, AKP Hery Prasetyo, melalui pesan WhatsApp, Senin (21/1/2019) malam, menyebutkan, tersangka yang diringkus tersebut bernama Diki Sulistiadi alias Diki (19), penduduk Dusun Kampung Nilon, Desa Sei Kasih, Kecamatan Bilah Hilir, Kabupaten Labuhanbatu, Sumut.
Penangkapan terhadap tersangka berawal adanya informasi dari masyarakat yang menyebutkan bahwa di kawasan Jalan Lintas Ajamu, Dusun Batu VIII, Desa Selat Besar, Kecamatan Bilah Hilir, ada seorang laki-laki yang diketahui bernama Diki Sulistiadi alias Diki, sering melakukan transaksi narkotika jenis sabu.
Setelah mendapat informasi tersebut sekira pukul 18.30 WIB, Team Opsnal dipimpin Kanit Reskrim Polsek Bilah Hilir, Ipda SM Lumbangaol SH, segera bergerak menuju lokasi yang disebutkan informan, untuk melakukan penyelidikan dan pengintaian.
Kemudian, sekira pukul 20.00 WIB, petugas melihat dan mencurigai seorang laki-laki yang sedang berdiri di tepi Jalan Lintas Ajamu, tepatnya di Dusun Batu VIII, Desa Selat Besar, Kecamatan Bilah hilir. Petugas pun menghampiri Diki Sulistiadi alias Diki, dan melakukan penggeledahan badan terhadap tersangka.
Saat petugas menggeledah badan tersangka, di dekat kaki Diki Sulistiadi alias Diki, persisnya di samping sendal yang dipakainya, ditemukan satu buah plastik transparan yang berisikan narkotika jenis sabu sabu. Setelah diinterogasi petugas, tersangka mengakui bahwa narkotika jenis sabu tersebut adalah miliknya. Diki Sulistiadi alias Diki mengaku bahwa sabu-sabu itu baru dibelinya dengan maksud untuk dipakainya sendiri.
Atas temuan tersebut, Team Opsnal dipimpin Kanit Reskrim Polsek Bilah Hilir, Ipda SM Lumbangaol SH, langsung mengamankan dan membawa tersangka Diki Sulistiadi alias Diki berikut barang bukti satu paket plastik klip transparan berisi narkotika jenis sabu, 1 unit handphone merk Nokia warna putih dan sepasang sendal gunung merk Aiger ke Mako Polsek Bilah Hilir di Negeri Lama, Kabupaten Labuhanbatu, Sumut, guna proses hukum lebih lanjut.(Uban)
