Batu Bara, LintasTotabuan.com I
Bupati Kabupaten Batu Bara Ir H Zahir M.Ap mengatakan, akan segera mengutus tim yang dipimpin pengacara Pemerintah Kabupaten Batubara untuk mengurus kepulangan enam orang nelayan Batu Bara yang diduga ditangkap di perairan Malaysia.
Hal tersebut di tegaskan Zahir setelah Mendengar kabar enam nelayan asal Desa Lalang Kecamatan Medang Deras, Kabupaten Batubara setelah keluarga nelayan tersebut mendatangi Kantor Bupati Batubara, Senin (21/1/2019).
“Hari ini saya instruksikan kepada tim untuk menjemput warga kita supaya kembali ke Batubara. Semua itu warga kita dimana pun warga Batubara mendapat sanksi hukum di luar negeri, pemerintah harus hadir membantunya. Hari ini kita bentuk tim dan langsung kita berangkatkan ke Malaysia,” ujarnya.
Salah seorang istri nelayan yang ditangkap bernama Jamailia menceritakan, suaminya berangkat dari rumah untuk pergi melaut pada Senin (15/1/2019) pekan lalu. Pada Jumat (19/1/2019), ia mendapat telepon dari suaminya yang mengatakan bersama lima rekannya ditangkap. Saat ini, kata Jamailia, suami dan rekannya telah ditahan di Malaysia karena melewati batas perairan kedua negara tersebut.
“kapal mereka dirampok di Aceh sebelum orang itu ditangkap dan ditahan di Malaysia. Jadi, tak tau mereka batas negara karena sempat terombang-ambing dilaut tak pakai GPS,” imbuhnya.
Kemudian Suami Jamalia dan kelima rekannya diamankan patroli laut Malaysia dan ditahan di negara tersebut. “suami saya itu berpesan, kalau ada dari pihak Kedutaan Indonesia yang mengurus ke Pemerintah Malaysia, mereka bisa dikeluarkan dari tahanan itu,” bebernya.
Atas dasar itulah, keenam istri para nelayan tersebut berharap kedatangan mereka ke Kantor Bupati Batubara untuk meminta bantuan kepada pemerintah agar dapat membantu memulangkan suami mereka.
Adapun nama-nama nelayan yang ditangkap tersebut adalah Zulkipli (45), Ridwan (29), Rahimudin Lubis (36), Badri (45), Misdi (50) dan M Hadi (70), kesemuanya warga Desa Lalang, Kecamatan Medang Deras Kabupaten Batu Bara. (ltc)
