LABUHANBATU, LintasTotabuan.com-Petugas Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polres Labuhanbatu berhasil meringkus dua tersangka kasus permainan judi jenis kim/togel di dua lokasi yang berbeda di Kecamatan Rantau Utara, Kota Rantauprapat, Sabtu (2/12), sekira pukul 21.00 WIB dan pukul 21.30 WIB.
Tersangka pertama yang ditangkap berinisial PG (45), penduduk Lingkungan Pardok, Kelurahan Padang Matinggi, Kecamatan Rantau Utara, Kota Rantauprapat. Kemudian tersangka kedua, berinisial GS (47), warga Lingkungan Pondok Ladang, Desa Janji, Kecamatan Rantau Utara, Kota Rantauprapat.
Keterangan diperoleh awak media di Mapolres Labuhanbatu di Rantauprapat, Senin (3/12), menyebutkan, pada Sabtu (2/12), sekira pukul 21.00 WIB, petugas yang tergabung dalam Team Sat Reskrim mendapat informasi tentang adanya permainan judi jenis kim di sebuah rumah di Lingkungan Pardok, Kelurahan Padang Matinggi, Kecamatan Rantau Utara, Kota Rantauprapat, Kabupaten Labuhanbatu.
Menindaklanjuti informasi tersebut, petugas langsung bergerak ke alamat yang disebutkan. Sesampainya di Lingkungan Pardok, Kelurahan Padang Matinggi, Kecamatan Rantau Utara, petugas Team Sat Reskrim Polres Labuhanbatu menemukan tersangka PG di rumahnya sedang merekap angka-angka tebakan yang dikirim para pemasang tebak angka jenis kim melalui pesan singkat (sms) di ponsel.
Selanjutnya petugas melakukan penggeledahan dan ditemukan satu buah handphone merk Mito warna putih, di dalamnya berisikan angka-angka tebakan yang dikirim para pemasang angka melakui pesan singkat. Petugas juga menyita barang bukti uang tunai sebanyak Rp 60.000,-. Setelah diinterogasi oleh petugas, tersangka PG mengakui perbuatannya sebagai penulis judi Kim.
Selanjutnya, atas informasi dari masyarakat, sekira pukul 21.30 WIB, kemudian petugas bergerak menuju Lingkungan Pondok Ladang, Desa Janji, juga di wilayah Kecamatan Rantau Utara. Di tempat itu, petugas juga menemukan adanya permainan judi jenis togel/kim.
Di salah sebuah rumah di Lingkungan Pondok Ladang tersebut, petugas berhasil membekuk tersangka GS. Di dalam saku celana tersangka, petugas menemukan satu unit handphone merk Samsung warna putih yang berisi angka-angka tebakan jenis kim serta uang tunai sebesar Rp 196.000,00 ,-. Setelah diinterogasi petugas, tersangka GS mengakui perbuatannya sebagai penulis kim/togel. Akhirnya ke-2 tersangka, PG dan GS, berikut barang bukti diamankan petugas ke Mapolres Labuhanbatu di Rantauprapat guna proses penyidikan lebih lanjut.(Uban)
