*SIDOARJO* - Senin, (09/07). Adanya kedaulatan negara merupakan keniscahyaan dalam tatanan dunia global masa kini. Ilmu keadministrasian negara yang telah lama berkembang, kini bermanifestasi menjadi beragam jenis kebijakan dan hukum pemerintahan pada masing-masing negara yang berdaulat.
Sebagai benua yang mendapat penyematan the Continent of Civilization oleh banyak filusuf kenamaan, belahan bumi ini telah memiliki banyak sejarah yang pada masanya turut serta dalam menorehkan tinta alur peradaban manusia.
Mayoritas momentum sejarah tersebut didominasi oleh maraknya konflik kemanusiaan seperti pertempuran seratus tahun antara Perancis dan Inggris, hingga perang dunia ke 2; problema sosial, seperti banyaknya persekusi terhadap kaum ilmuan di masa kegelapan (Dark Age) maupun wabah hitam yang hampir memusnahkan lebih dari sepertiga populasi manusia di bumi.
Dengan banyaknya klausa di atas, timbulah suatu upaya yang dipelopori oleh berbagai perwakilan negara Eropa untuk membentuk sebuah persyerikatan kenegaraan yang secara menyeluruh menjamin keberlanjutan harmonisasi kehidupan berbangsa dan bernegara antar sesamanya.
European Union atau yang disebut dengan Uni Eropa merupakan sebuah gebrakan alternatif yang dinilai mampu memberi payung perlindungan dalam menjamin kestabilan internal maupun eksternal dari masing-masing anggotanya.
Adapun yang demikian merupakan tujuan utama berdirinya persyerikatan tersebut. Namun rupanya, kompleksitas zaman menempa idealisme utama Uni Eropa dalam eksistensinya.
Dimulai dari keberpihakan paham politik maupun paham yang fundamental dari berbagai anggotanya, hingga permasalahan krusial seperti krisis moneter yang menjadikan negara Yunani menjadi bangkrut.
Belum pula keputusan beberapa negara besar yang dipandang sebagai punggawa Uni Eropa seperti Britania Raya, yang baru saja memproklamirkan “pengunduran dirinya” dari keanggotaan Uni Eropa yang sontak menggegerkan dunia dengan melejitnya istilah Brexit (British Exit).
Kontan, kredibilitas Uni Eropa sebagai organisasi antarpemerintahan semakin dipertanyakan. Alih-alih memberikan penguatan pada anggotanya, masalah yang bermunculan malah melemahkan persyerikatan ini baik dari dalam maupun luar.
Puncaknya ditengarai dengan meledaknya tragedi kemanusiaan yang ditandai dengan masifnya arus imigran dengan jumlah dominannya merupakan pengungsi yang banyak datang dari negeri-negeri timur tengah.
Sudah hampir lebih dari satu dekade timur tengah dilanda konflik militer yang tak berkesudahan. Konflik dalam skala besar seperti ini tidak hanya menjadi beban multi dimensi.
Kedatangan pengungsi yang sekaligus menjadi imigran ini bergantung pada jalur darat maupun laut, yang mengarah pada benua Eropa menjadi prahara tersendiri pada kestabilan Uni Eropa.
Dunia global mendesak bahwa adanya pengungsi merupakan kenicahyaan yang hendaknya ditangani secara sigap oleh tiap negara tanpa terkecuali.
Nampak mulia dari segi kemanusiaan, namun pada dasarnya menangani kedatangan pengungsi konflik merupakan hal yang kompleks dan tidak dapat diselesaikan dengan sekali jalan.
Kemunculan pengungsi juga bukanlah suatu hal yang dapat diprediksi, terlebih bila kejadian ini timbul dari permasalahan negara lain.
Pada akhirnya, suara dalam kubu perserikatan-pun terpecah dalam 2 kubu yang masing-masing memegang pandangan atas justifikasi dalam bantuan pengungsi.
Dalam jurnal publikasi yang secara resmi diterbitkan oleh Uni Eropa, perserikatan tersebut sejatinya telah memiliki aturan konkret yang berkaitan dengan pemberian antuan baik berupa suaka maupun dukungan moril secara kontiniu dalam suatu kebijakan yang selama dua puluh tahun telah diajukan oleh European Commission pada bulan Mei tahun 2015 silam.
Kebijakan terseubt terdiri dari 3 klausa utama dalam penanggulangan permasalahan pengungsi. Klasifikasi klausa terebut teragi sesuai urgensi dan jarak (proximity) pengungsi dari negara-negara Uni Eropa.
Klausa pertama adalah pengaplikasian bantuan terhadap imigran diluar area mupun perbatasan Uni Eropa. Yakni dengan diberikannya sokongan moril maupun materil dimanapun pengungsi tersebut berada, memukimkan kembali pengungsi dalam naungan perlindungan dan administrasi sementara dari Uni Eropa.
Klausa kedua, yakni penetapan bantuan pada pengungsi di area perbatasan Uni Eropa dengan spektrum sokongan yang lebih luas dari sebelumnya, seperti pengidentifikasian serta registrasi suaka.
Sedang pada klausa ketiga, bantuan akan berwujud relokasi bahkan pada tahapan harmonisasi kediaman baru bagi pengungsi yang berada di dalam negara anggota Uni Eropa.
Langkah barusan dianggap efektif oleh sebagian pengamat kebijakan publik dalam memangkas serta menanggulangi kendala jangka panjang yang mampu diakibatkan oleh derasnya gelombang pengungsi.
Namun dekikian, permasalahan tidak berhenti hanya pada tahapan kedatangan para imigran tersebut. Hal yang lebih serius terjadi dikala imigran harus mampu beradaptasi dengan lingkkungan baru yang baik secara kultural maupun demografis benar-benar berbeda.
Kemudian, masalah baru bercokol pada tahapan interaksi intercultural, dimana mau tidak mau, masyarakat yang telah lama menetap harus mampu menyesuaikan pola kehidupan dengan ditetapkannya kebijakan Uni Eropa ini.
Sebuah permisalan, suatu pemukiman yang mayoritas penduduknya mengalami Islamophoia akibat teror-teror gerakan ekstrimis-separatis, harus mampu menyesuaikan pemahaman atas kedatangan pengungsi pada wilayah mereka.
Tidak hanya itu, faktor psikologis yang terbentuk dari kejadian ini adalah timbulnya kelas sosial yang nampak antar pemukim tetap dan pengungsi.
Bagaimanapun status pengungsi tersebut pada program rehabilitas Uni Eropa, mereka akan tetap dipandang sebelah mata oleh beberapa penduduk lokal negara anggota Uni Eropa, dimana tragedi ini dikaitkan dengan paham populis yang memarginalisasi imigran pengungsi pada umumnya.
Lebih dari itu, kebanyakan pengungsi yang diserap tidak dibekali dengan wawasan kerja maupun keterampilan mendasar dalam bertahan hidup di peradaban modern ala Eropa.
Terhitung hanya sebanyak 2 dari 7 pengungsi saja yang mampu memiliki sumbangsih aktif dalam menjalankan roda perekonomian masyarakat dan negara (dalam skala besar).
Tumpukan problema barusan merupakan beban sosial yang kompleks dan membutuhkan perhatian khusus dalam penyelesaiannya.
Dengan hanya menggantungkan kebijakan khusus dari Uni Eropa hanya mampu memberi dampak pencegahan atas krisis pengungsi, namun tidaklah dinilai cukup efektif sebagai langkah penguatan para imigran tersebut.
Segenap rakyat dan seluruh elemen kemasyarakatan pada tiap-tiap negara anggota Uni Eropa hendaknya bertindak sebagai peserta aktif dalam menggalakan aksi maupun agenda kegiatan sosial yang bersifat pengayaan maupun penguatan terhadap penduduk baru yang merupakan imigran pengungsi, dalam rangka membantu kumpulan individu tersebut dalam penyesuaian pola hidup yang lebih baik di lingkungan baru.
Terlebih jika akar dari segala masalah tersebut merupakan konflik tiada henti yang berkecamuk pada negara lain, tentunya pemerintah dunia bersikap tegas dalam menginterverensi kekacauan tersebut sebagai pihak ke-3 dalam memberikan solusi diplomatis demi ketercapaian kedamaian dan keamanan bersama dalam memecahkan masalah krisis sosial multi-dimensi bersama.
Oleh : Muhammad Yusuf Rizaldi AB (Mahasiswa Prodi Ilmu Komunikasi Universitas Muhammadiyah Sidoarjo)
