ads

09 Juli 2018

  • Follow us

Drama Ojol : Berkah Nafkah Bertuai Amarah

Drama Ojol : Berkah Nafkah Bertuai Amarah


*SIDOARJO* - Senin, (09/07). Dewasa ini, perubahan roda peradaban dan zaman yang makin mengalami perepatan, seakan menuntut akan tingginya mobilitas khalayak demi terpenuhinya nafkah keseharian yang mana hal tersebut juga demi keberlangsungan hidup di era milenial ini. 

Berbicara mengenai mobolitas, tentunya kita sudah tidak asing bila mendengar frasa “moda transportasi”. Tidaklah lain merupakan sarana yang difungsikan sebagai alat pengangkut masa baik yang bersifat umum maupun khusus (hanya dapat diakses oleh segelintir orang).

Sejak kali pertamanya sarana transportasi dibuat, kendaraan di negeri ini telah melalui serangkaian metamorfosa dramatis. Sedari yang hanya berupa “bajingan”, sebuah pedati pengangkut penumpang yang ditarik oleh kerbau, hingga adanya mesin uap yang dibawa oleh para penjelajah dari benua seberang. 

Perubahan gradual tersebut tentunya merupakan keniscahyaan yang menjadi jawaban dari tantangan masing-masing kondisi zamannya. Tenaga ternak/hewan akan digantkan dengan kokohnya kuda baja bermesin. 

Namun, dilema baru muncul pada beberapa bulan terakhir ini. Pada kali pertamanya, resistensi didapatkan dari beberapa pihak atas adana wujud improvisasi moda transportasi yang selama ini telah ada. 

Lebih spesifiknya, tepat pada bulan November tahun 2017 silam, tertanggal 1, Kementrian Perhubungan atau yang lebih dikenal sebagai Kemenhub, mengeluarkan peraturan menteri (PM) terkait dengan regulasi operasi kendaraan online yang telah merebak di tanah air. 

Bermula pada klausa inilah, pro dan kontra telah terbangun diantara pihak yang mendukung progresivitas melawan penganut konservaisme transportasi.

Sebelum beranjak jauh, penulis akan memaparkan sejarah singkat mengenai konsep transportasi on-demand atau yang lebih akrab dikenal dengan online transportation. 

Segala momentum bermula pada tahun 2015, dimana perusahaan start-up GO-JEK mengembangkan pasarnya di Indonesia, berkat adanya sponsor dan pendanaan dari pihak asing. 

Tidak cukup sampai disana, perusahaan start-up lainnya yang juga bergerak pada jasa yang sama juga mulai menjajaki Indonesia sebagai basis utamanya seperti Grab yang merupakan korporat besutan Malaysia, dan Uber yang merupakan perusahaan start-up transportasi asal Amerika.

Kontan dengan masuknya pesaing baru dalam dunia transportasi di Indonesia, pegiat transportasi konservatif yang masih didominasi oleh kendaraan umum terancam akan kehilangan penumpang, yang dalam ungkapan lain yakni “ketinggalan setoran”.

Walhasil, keberadaannya bak dilema bagi khalayak. Di satu sisi, pengguna disuguhkan oleh banyaknya kemudahan yang ditawarkan oleh keberadaan jasa online tersebut. 

Namun keuntungan tersebut namaknya tidak berlaku pada lain pihak, yang merasa dirugikan atas inovasi maupun terobosan yang disuguhkan. 

Walhail, perdebatan bahkan berujung pada aksi masa yang kurang terhormat dan tidak dapat dibenarkan sempat terjadi sebagai aksi justifikasi atas kecemburuan sosial terhadap pegiat taransportasi online.

Terkait dengan tensi tersebut, Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) menyempatkan untuk melakukan suatu riset lapangan sebagai langkah evaluatif dalam menilai keberadaan transportasi online. 

Tepat pada tanggal 4 hingga 5 April, tahun 2016 silam, YLKI mengadakan survey dengan melibatkan sebanyak 4.668 responden yang tentunya diambil secara acak. 

Penelitian tersebut akan dilaksanakan menggunakan pendekatan metodologi deskriptif dengan design study cross sectional yang akhirnya dijawantahkan melalui angket kuesioner. 

Hasil dari eksperimen sosial tersebut mengindikasikan sebanyak kurang lebih 55% responden pria dan 45% responden wanita menemui moda transportasi online lebih membantu dalam perihal mobilitas. 

Tentunya hal tersebut dikuatkan dengan umur mayoritas responden yang rupanya terhitung dalam usia produktif (dari 18 hingga 40 tahun). Tak dapat dipungkiri bahwa eksistensi moda transportasi online menyajikan oase bagi mobilitas masa yang selama ini dapat dinilai “carut marut”. 

Adanya kejelasan tarif berdasarkan jarak tempuh, standar keamanan kendaraan yang jelas, bahkan hingga fitur layanan perlindungan konsumen, yang mana fitur-fitur tersebut merupakan hal yang kurang dimiliki oleh kebanyakan transportasi konvensional.

Pada awal kemunculannya, sempat mencuat adanya wacana aturan yang meregulasi transportasi online layaknya transportasi konvensional, semisal dengan mewajibkan uji kir, pengadaan kepemilikan pool, bengkel dan teknisi, berbadan hokum, dsb. Namun akhirnya, masa yang menghimpun kekuatan menentang keras wacana tersebut.

Tidak berhenti sampai di situ, perjuangan pegiat transportasi konvensional dalam menuntut kesama-rataan mereka berbuah hasil dengan adanya penetapan 9 klausa aturan yang untuk sementara ini (hanya) berlaku untuk taxi online. 

Kesembilan aturan tersebut termuat dalam Permenhub no. 108/2017 yang mana dijabarkan sebagai berikut : Besaran tarif harus disesuaikan dengan data yang tercantum pada Argometer.

Penetapan tariff dilakukan berdasarkan kesepakatan pengguna jasa serta penyedia jasa transportasi, dengan berpedoman pada tariff atas dan bawah yang ditetapkan oleh Dirjen Perhubungan Darat atas usulan kepala BPTJ atau gubernur sesuai kewenangannya.

Wajib beroprasi pada wilayah yang telah ditetapkan oleh Dirjen Perhubungan Darat atau kepala BPTJ atau gubernur. Kuota kebutuhan kendaraan ditetapan oleh Dirjen Perhubungan Darat atau kepala BPTJ atau gubernur.

Jumlah kendaraan minimal adalah sebanyak 5 (lima). Adapun kurang dari jumlah yang ditetapkan, maka ditekankan untuk berhimpun di badan hukum berbentuk koprasi yang telah memiliki izin penyelenggaraan transportasi online.

BPKB atau STNK atas nama badan hukum/nama perorangan badan hukum berbentuk koprasi. Taksi online menggunakan domisili tanda nomor kendaraan bermotor (TNKB) sesuai wilayah operasi yang ditetapkan.

Persyaratan permohonan izin bagi kendaraan bermotor harus melampirkan salian sertifikat registrasi uji tipe (SRUT) kendaraan bermotor. Perusahaan aplikasi di bidang transportasi dilarang bertindak sebagai penyelenggara angkutan umum.

Meninjau kesemiblan klausa barusan, tentunya adanya regulasi tersebut juga demi perkembangan medium moda transportasi di dalam negeri. 

Namun dalam kejadian ini, banyak pengamat menyayangkan adanya sejumlah batasan yang secara terang menghalangi keterlibatan pihak swasta dalam penyediaan armada angkutan taransportasi masa berbasis online seperti yang tertera pada klausa terakhir. 

Sangat memungkinkan bila banyaknya tuntutan masa terhadap penyetaraan sistem maupun aturan hukum sebagai regulasi trasportasi online pada kendaraan lainnya seperti sepedah motor yang selama ini merajai jalanan. 

Bahkan beberapa pengamat memberikan kesan bahwa regulasi tersebut juga sebagai tindakan tegas pemerintah dalam mengambil alih kendali terhadap pengaruh industri start-up yang secara umum mampu merajai industry kreatif dalam negeri. 

Diharapkan dengan adanya regulasi yang seacra spesifik mengatur salah satu ranah usaha  start-up, para pemodal maupun pengembang industri kreatif mampu lebih bijak dan tetap gigih dalam turut berperan mendongkrak roda perekonomian bangsa tanpa adanya antipati maupun sinisme terhadap alur birokrasi yang ada.


Oleh : Muhammad Yusuf Rizal AB (Mahasiswa Prodi Ilmu Komunikasi Universitas Muhammadiyah Sidoarjo)