ads

09 Juli 2018

  • Follow us

Demo-Crazy : Nurani Atau Antipati Euforia Gelanggang Politik Indonesia (828)

Demo-Crazy : Nurani Atau Antipati Euforia Gelanggang Politik Indonesia (828)


*SIDOARJO* - Senin, (09/07). Jagad tanah air baru saja merayakan pagelaran pesta demokrasi dengan mengadakan pemilihan umum kepala daerah (pemilukada) yang dilaksanakan serentak pada hampir di lebih dari 170 daerah se-antero Indonesia. 

Bagi rakyat, yang merupakan pemilih pada kontestasi kursi kepemimpinan daerah ini, pemilu sudah tentunya bertransformasi pada suatu fase krusial yang menjadi acuan utama dalam perombakan sistem kepemimpinan yang lampau, dimana kelak pasca pemilu, akan digantikan dengan pembaharuannya.

Di lain kesempatan, agenda pemilu serentak merupakan ajang unjuk gigi dan kebolehan bagi banyak partai politik beserta calon-calonnya dalam beradu program kerja, bertanding visi kepemimpinan, serta tentunya, bersaing dalam pendanaan kampanye. 

Hal ini menjadi potret lumrah selama beberapa dekade terakhir semenjak Indonesia lepas dari sistem demokrasi terpimpinnya kala itu.

Meski begitu, iklim perpolitikan Indonesia pada beberapa tahun terakhir mengalami ketidak-seimbangan dimana masing-masing poros kekuatan utama, atau lebih akrabya dikenal dengan mahdzab politik, di Indonesia mulai mengalami polarisasi.

Hal akan menjadi bom waktu apabila perkebmangan barusan tidak dibersamai oleh makin “melek”nya mata masyarakat terhadap kesadaran berpolitik. Walhasil, opini publik kembali terpecah pada kubu-kubu besar tertentu. 

Bahkan, perkebangan ini sempat memuncak dengan kondangnya frasa partai Allah VS partai Syaithan. Dikotomi suara masa ini menjadi celah yang rawan bila dihadapkan pada tingkat keikutsertaan masyaraakt dalam agenda pemilu. Rakyat dengan tingkat kesadaran politik yang rendah akan menjadi pihak yang paling besar terdampak.

Ujung dari rantai setan ini bermuara pada pemilihan wali daerah pada pemilukada yang lalu, dimana pada beberapa daerah, jumlah kandidat terpaksa melawan kotak kosong yang tersedia dikarenakan tidak adanya pasangan lawan untuk ditandingi. 

Sekurang-kurangnya terdapat sebanyak 16 calon yang harus melawan kotak kosong. Sebut saja di Makasar, Sulawesi Selatan. Masa pemilih malah berkonvoi untuk merayakan kemenangan kotak kosong dalam kontestasi pilkada yang baru saja menggelar.

Beberapa hasil media quick count (hitung cepat) mengindikasikan atas jumlah suara kotak kosong yang lebih “nyaring” dibanding jumlah suara milik lawannya yakni kubu pasangan Munafri Arifuddin dan Rachmatika Dewi atau yang kerap disingkat dengan Appi-Cicu.

Keberadaan kotak kosong beserta pemilihnya merupakan salah satu bukti otentik atas makin melemahnya partisipasi aktif masyarakat dalam agenda pemilu. 

Kalaupun tidak demikian, tragedi tersebut juga menjadi indikasikan akan makin pudarnya kepercayaan khalayak pada kampanye-kampanye kubu pasangan calon pemilukada.

Mungkin saja rakyat mulai lelah, sehingga adanya kotak kosong dalam pilihan calon pada pemilu lalu menjadi angin segar tersendiri. 

Hal ini menjadi tugas besar bersama untuk kembali membangkitkan semnagat berdemokrasi serta menumbuhkan kesadaran kolektif akan pentingnya wawasan dalam berpolitik praktis sebagai langkah dalam menanggulangi bertumbuhnya antipati maupun makin merendahnya keikutertaan partisipatif rakyat dalam momentum ini.

Namun demikian, drama nampaknya tidak berhenti sampai di keberadaan kotak kosong dalam kontestsi perpolitikan daerah maupun pusat. 

Lembaga legislatif tertinggi di Indonesia, Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) sempat membuat geger ibu pertiwi dengan sikap maupun putusannya yang secara gamblang menekankan adanya pembolehan untuk mantan narapidana tindak pidana korupsi (tipikor) untuk mendaftar sebagai calon terpilih dalam pemilu legislatif.

Kontan putusan ini menuai tidak sedikit kontroversi dari banyak kalangan. Pemerhati menilai putusan yang demikian mampu menghilangkan statuta korupsi yag selama ini dianggap sebagai extraordinary crime (kejahatan luar biasa). Suara yang senada dikemukakan tidak lain oleh ketua KPU, Arif Budiman, yang secara vokal menentang putusan DPR tersebut.

Kontan kejadian ini, selain menimbulkan intrik internal pada lembaga negara, juga (secara tidak langsung) melemahkan image punggawa kebijakan negara, yakni para wakil rakyat, di mata masyarakat. 

Sedang di satu sisi lain, secara fundamental, keterlibatan mantan narapidana tipikor dalam kontestasi pemilu legislatif juga merupakan hak mendasar yang terjamin dalam Pancasila yang bercita rasa demokrasi. 

DPR bersikukuh bahwa keikutsertaan mereka (mantan narapidana tipikor) tentu saja tidak menjadi masalah “asalkan” selama proses berlangsungnya pemilu legislatif, individu tersebut berkenan mengakui atas atas statusnya yang merupakan ex-narapidana tindak pidana korupsi serta tidak berusaha melakukan disinformasi untuk menyelewengkan fakta atas statusnya yang terdahulu.


KPU, dengan didasarkan pada argumentasi moralitas dan kode etik aparatur negara, mengutip pada pasal 240 ayat 1 UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum yang menegaskan tentang persyaratan bakal calon anggota DPR, DPRD provinsi, dan DPRD kabupaten/kota. 

Dijelaskan pada pasal tersebut bahwa calon legislator tidak pernah dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara lima tahun atau lebih, kecuali secara terbuka dan jujur mengemukakan kepada publik bahwa yang bersangkutan mantan terpidana.

Adanya suatu putusan yang demikian, dinilai cukup gaduh dalam meramaikan pagelaran drama demokrasi dalam negeri, bilamana yang dikehendaki memang hanya sensasi.
Contoh kasus ke dua merupakan gambaran betapa konflik nurani juga mampu hadir, mewarnai kontestasi pemilu pada semua lini.

Sehingga pada akhirnya, rakyat, sebagai pemegang kekuasaan tertinggi Negara Kesatuan Republik Indonesia, hendaknya bangkit dari sikap acuh dan antipati terhadap dunia perpolitikan dalam negeri.

Rakyat memegang peranan poros dalam kancah pemilu. Dengan kata lain, rakyat yang berpendidikan, dinilai akan lebih mampu dalam menentukan arah nasib bangsa melalui pilihan suara yang dilakukannya. 

Permainan politik praktis bukan hanya komoditas yang mampu dinikmati oleh pemangku kebijakan di “atas” sana, melainkan juga merupakan hak bagi seluruh elemen masyarakat tanpa terkecuali.

Tonggak estafet demokrasi tidak boleh berhenti atau bahkan pupus dikarenakan tindakan acuh dari warga negara. Dengan adanya kesadaran kolektif baik dari kalangan akar rumput, hingga para puggawa kebijakan diatas, diharapkan pagelaran demokrasi di Indonesia menjadi lebih baik dari yang telah terlampaui sebelumnya.

Oleh : Muhammad Yusuf Rizaldi AB (Mahasiswa Ilmu Komunikasi Universitas Muhammadiyah Sidoarjo)