*SIDOARJO* - Selasa, (10/07). Dana desa adalah anggaran yang diberikan untuk desa sebesar 1 Miliyar per tahun bersumber pada kebijakan Undang-Undang nomor 06 tahun 2014 tentang Desa. Menurut data dalam jurnal Kompak, Febuari 2017; Dana desa adalah 1 (satu) dari 7 (tujuh) sumber pendapatan keuangan desa.
Berdasarkan UU No. 6/2014 tentang Desa, besarnya dana desa yang berasal dari APBN ditentukan 10 persen dari dan di luar dana transfer daerah (on top) secara bertahap, yang dihitung berdasarkan jumlah desa dan dialokasikan dengan memerhatikan jumlah penduduk, angka kemiskinan, luas wilayah, dan tingkat kesulitan geografis dalam rangka meningkatkan kesejahteraan dan pemerataan pembangunan desa (Penjelasan pasal 72 Ayat 2 UU Desa).
Pengaturan mengenai pengalokasian secara bertahap diatur dalam PP 22/2015 (pasal 30A) yaitu paling sedikit tiga persen pada 2015, paling sedikit enam persen tahun 2016 dan 10 persen pada 2017.
Pengelolaan dana desa yang tertuang pada UU nomor 6 tahun 2014 sangat jelas jika pemerintah desa memiliki wewenang untuk mengelola pelaporan anggaran dan transparansi anggaran.
Dalam Undang-undang desa juga dijabarkan mengenai pendapatan desa yang dapat diklasifkasikan menurut kelompok yang terdiri dari pendapatan asli desa (PAD) dan dana perimbang yang diterima kab/derah dalam APBD Prov dan APBD Kab/kota setelah dikurangi dana alokasi khusus.
Nyatanya, dalam kurun 4 tahun ini, dana desa belum cukup ampuh untuk mengatasi angka desa tertinggal.Belum lagi tentang pengagguran dan kemiskinan.
Padahal di kantor-kantor desa sering barner terpampang jelas yang menerangkan penggunaan dana desa tersebut walaupun tidak spesifik detail kegunaanya.
Lalu yang mengganjal adalah jika diberitahukan dana desa untuk pembangunan dan pemberdayaan masyarakat desa, mengapa output nyata belum terlihat jelas.
Nyatanya angka pengangguran dan kemiskinan juga masih banyak. Badan Pusat Statistik (BPS) RI, pada bulan Maret 2017 merilis tingkat kemiskinan di Indonesia, yakni 10,64% atau 27,77 juta jiwa dari kisaran 250 juta jiwa penduduk Indonesia.
Kalau dibandingkan data BPS tahun 2016 kisaran 10,70% atau 27,76 jiwa penduduk miskin, artinya terjadi penambahan penduduk miskin kisaran 6.900 jiwa pada tahun 2017.
Alokasi dana desa yang optimal harusnya terproges jelas dalam RAPBDes sebagai output pertanggungjaaban yang nyata para birokrat tingkat desa hingga provinsi.
Setial RAPBDes selalu digadang mengenai pelatihan sdm dan merintik lebih dekat dengan msdm dimana setiap warga “ katanya “ dilakukan peltihan dimulai dari pkk ibu-ibu dengan membuat kue kering, budidaya jamur, lalu karang tarunanya diberi peatihan membuat industri kreatif.
Lalu jika memang sudah, nyatanya angka kemskinan maish medominasi di Indonesia. Tidak turun sedikitpun. Anggaran dana desa sendiri memiliki nilai fantastis yaitu 1 Miliyar per tahun.
Lalu kemana semua uang Negara itu jika nyatanya di lapangan dana desa tidak aktif dan ampuh memberantas angka kemiskinan. Belum lagi dtunjang dengan keijakan Raskin (Beras Miskin) dan PKH (progam keluarga harapan).
Bermilyar-milyar uang Negara turun dengan tujuan meningkatkan angka harapan hidup masyarakat yang sangat miris beum pernah bisa menebus titik yang semestinya.
Pemberdayaan yang digodok oleh pemerintah desa juga mesti diawasi anggaranya, walaupun proses pelaporanya bisa menebus kategori WTP oleh BPK daerah namun belum menjami dalam pelaksanaanya tidak ada kata KKN (Korupsi , Kolusi,Nepotisme).
Pengamatan penulis disebuah desa, “ desanya sendiri, Desa Larangan “ memberikan contoh miris dimana pembangunan desa terfokus pada pembangunan kantor desa, jalan desa, hingga taman-taman kecil di pertigaan hingga perempatan jalan yang ada di desa.
Proogam pemberdayaan hanya meliputi pelatihan dan lebih miris lagi di desa ini masih ada pemuda-pemudi yang masuk dalam kategori ‘Pengangguran’ namun tidak tercover dalam data kependudukan di Desa itu. Tentu saja hal ini tidak benar.
Kedepan, tujuan Alokasi Dana Desa harus mampu meningkatkan angka harapan hidup masyarakat dimana angka pengangguran dan kemiskinan turun sehingga
masyarakat desa bisa merasakan manfaat betul dari tujuan kebijakan dana desa ini.
masyarakat desa bisa merasakan manfaat betul dari tujuan kebijakan dana desa ini.
Hal ini harus benar-benar dicapai dengan penerapan good governance di pemerintahan desa serta mutu msdm pemerintah desa yang bersinergi dengan ESQ yang wajib dimiliki oleh setiap individu guna menghindari budaya KKN serta terjalankanya progam pemberdayaan masyarakat dengan hasil berupa sertifikat keahlihan guna mempermudah akses memasuki bursa kerja industri terlebih persaingan ketat tengah berjala diera MEA ini.
Masyarakat lokal tidak boleh kalah saing dengan masyarakat global sebab kebutuhan industry saat ini harus menjadi fokus bagaimana pemerintah desa wajib menempuh inovasi-inovasi baru agar progam pemberdayaan masyarakatnya berhasil mengurangi angka pengangguran sehingga masyarakat bisa memiliki penghasilan dan memiliki pendapatan tetap dimana angka pendapatan ini menjadi output nyata jika alokasi dana desa mampu menjawab angka kemiskinan yang masih tinggi di Indonesia.
Oleh : Cynthia Nanda Sari Mahasiswi Prodi Administrasi Publik FISIP Universitas Muhammadiyah Sidoarjo)
