*SIDOARJO* - Jumat, (07/07). Diamanatkan Undang-Undang Dasar 1945 Pasal 27 ayat (2) dan Pasal 28 D ayat (2) yang intinya menyatakan bahwa tiap-tiap warga negara berhak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak bagi kemanusiaan tanpa adanya diskriminatif dalam pelaksanaan hubungan kerja, tidak sebanding lurus dengan kenyataan yang terjadi di Negara Indonesia.
Seperti halnya, di Kabupaten Sidoarjo. Kota Sidoarjo yang dijulukin sebagai Kota Industri karena pertumbuhan industri yang merata di Sidoarjo belum mampu untuk menjawab permasalahan pengangguran bagi warga setempat.
Sektor industri di Sidoarjo berkembang cukup pesat karena banyaknya pertumbuhan industri besar di Kabupaten Sidoarjo, sebagai salah satu contoh adalah pabrik PT ECCO INDONESIA yang berada di Kecamatan Candi, Kabupaten Sidoarjo.
Permasalahan pengangguran yang masih merajalela di Kabupaten Sidoarjo walau ada begitu banyak pabrik-pabrik ternama di Sidoarjo disebebkan karena terbatasnya permintaan tenaga kerja. Banyaknya pula pendudukan urbanisasi dari kota-kota di luar Sidoarjo untuk bekerja di Sidoarjo juga menjadi permasalahan lain yang menimbulkan bertambahnya angka pengangguran.
Permintaan tenaga kerja yang sangat terbatas menimbulkan pula polemik pada kesejahteraan masyarakat. Demi bisa tetap hidup, para pengangguran lebih memilih menjadi pengemudi online/ojek online agar tetap bisa bekerja.
Di Kabupaten Sidoarjo sudah menjadi pemandangan di jalanan banyaknya deretan pengemudi ojek online lengkap dengan atributnya (jaket dan helm berwarna hijau).
Walaupun beberapa bulan yang lalu, pengemudi online melakukan demo massal menuntut pemerintah merancang payung hukum untuk kesejahteraan dan keamanan di jalan bagi pengemudi online.
Mengetahui minimnya permintaan tenaga kerja membuat warga di Kabupaten Sidoarjo “terpaksa” untuk bekerja di industri yang memberikan upah di bawah standar UMK (Upah Minimum Kabupaten).
Seperti yang diketahui, di Kabupaten Sidoarjo juga banyak industrial yang menjalankan aturan tidak sejalan dengan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 Tentang Ketenagakerjaan.
Beberapa industri memberlakukan aturan waktu kerja dengan 12jam, bekerja di hari Sabtu dan Minggu yang tidak termasuk hari lembur, tidak menjamin hak tenaga kerja dengan memberikan BPJS Ketenagakerjaan dan BPJS Kesehatan.
Hal ini sudah menjadi hal “miris” di Kabupaten Sidoarjo yang terkenal dengan Kota Industri. Pemerintah telah menetapkan Undang-Undang tentang Ketenagakerjaan dan Gubernur Jawa Timur mengeluarkan Pergub Nomor 75 Tahun 2017 tentang penetapan UMK Sidoarjo dengan jumlah Rp 3.577.428 , namun implementasi yang terjadi tidak semua pabrik menerapkan kebijakan pemerintah tersebut.
Oleh : Dona Aini Okta Andika (Mahasiswi Prodi Administrasi Publik Universitas Muhammadiyah Sidoarjo)
