*SIDOARJO* - Jumat, (07/07). Pembangunan desa sebagai bagian dari pembangunan nasional merupakan ujung tombak dari pembangunan nasional yang strategis, maksudnya yaitu pembangunan desa merupakan bagian terpenting yang menentukan keberhasilan dari pembangunan nasional nantinya.
Partisipasi masyarakat dalam perencanaan pembangunan desa merupakan hal yang sangat penting dalam proses pembangunan, karena demi suksesnya pembangunan dan pencapaian hasil yang baik membutuhkan perencanaan yang matang untuk mendukung keberhasilan tersebut.
Suksesnya pembangunan desa akan berimbas pada keberhasilan pembangunan nasional secara keseluruhan. Hal ini sesuai dengan makna pembangunan desa menurut Dirjen PMD (1996, hal. 4) bahwa:”Seluruh proses kegiatan pembangunan yang berlangsung di desa/kelurahan yang merupakan bagian tak terpisahkan dari pembangunan nasional yang mencakup seluruh aspek kehidupan dan penghidupan masyarakat.
Dengan demikian maka untuk menumbuhkan partisipasi masyarakat diperlukan adanya pemimpin formal yang berfungsi mendorong dan memotivasi masyarakat untuk ikut berpartisipasi secara aktif dalam pembangunan desa.
Kepala Desa sebagai pemimpin formal yang ada di desa, berfungsi sebagai administrator pemerintah, administrator pembangunan, dan administrator kemasyarakatan.
Dengan demikian Kepala Desa harus mampu berperan sebagai motivator, komunikator serta mampu membina organisasi kemasyarakatan guna meningkatkan partisipasi masyarakat dalam proses pembangunan.
Dengan demikian perhatian utama harus diberikan pada upaya peningkatan partisipasi masyarakat. Tanpa adanya partisipasi masyarakat pembangunan itu tidak berarti dan sudah tidak pasti akan mencapai sasaran yang dituju.
Pembangunan tanpa dukungan atau partisipasi masyarakat adalah suatu usaha yang sia-sia karena tidak akan efektif. Dengan adanya partisipasi masyarakat, perencanaan pembangunan diupayakan menjadi lebih terarah, artinya rencana atau program pembangunan yang disusun untuk itu adalah sesuai dengan yang dibutuhkan oleh masyarakat.
Berarti dalam penyusunan rencana/program pembangunan dilakukan penentuan prioritas (urutan berdasarkan besar kecilnya tingkat kepentingannya), dengan demikian pelaksanaan (implementasi) program pembangunan akan terlaksana pula secara terarah dan serasi terhadap kebutuhan masyarakat dan pelaksanaan (implementasi) program pembangunan berjalan secara efektif dan efisien.
Kepala Desa sebagai pemimpin formal di desa yang merupakan administrator pemerintah, administrator masyarakat dan administrator pembangunan mempunyai peranan yang sangat penting dalam menumbuhkan, menggerakkan dan meningkatkan partisipasi masyarakat untuk ikut aktif dalam kegiatan pembangunan desa.
Oleh karena itu, diperlukan Kepala Desa yang cakap, jujur, bijaksana dan mempunyai pengetahuan dan keterampilan dalam menyelenggarakan pemerintahan desa serta dilengkapi dengan perangkat desa yang berkualitas.
Alokasi Dana Desa (ADD) merupakan dana bantuan Pemerintah Kabupaten yang dimaksudkan untuk membiayai program pemerintah desa dalam melaksanakan kegiatan pemerintahan dan pemberdayaan masyarakat.
Karena dengan bantuan ini dapat membantu terlaksananya pembangunan desa dalam hal pembiayaan atau pembangunan, tujuannya adalah untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat desa berdasarkan kemampuan dan potensi sumber daya alam (SDA) mereka melalui peningkatan kualitas hidup, ketrampilan dan prakarsa masyarakat.
Pembangunan desa/kelurahan mempunyai makna membangun masyarakat pedesaan dengan mengutamakan pada aspek kebutuhan masyarakat.
Oleh : Surya Anjarsari (Mahasiswi Prodi Administrasi Publik FISIP Universitas Muhammadiyah Sidoarjo)
