ads

04 Juli 2018

  • Follow us

Investasi Publik Sejak Dini, Sejahteralah Indonesiaku

Investasi Publik Sejak Dini, Sejahteralah Indonesiaku


*SIDOARJO* - Sebagian masyarakat mempertanyakan legalitas program PAUD yang dilaksanakan oleh PKBM atau Pusat Kegiatan Belajar Masyarakat. Terlebih jika PAUD tersebut baru didirikan, tak sedikit orang tua yang mempertanyakan keabsahannya. Perlu diketahui bahwa PKBM boleh melaksanakan program PAUD dan berikut adalah dasar hukumnya, berdasarkan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional Pasal 26 Ayat (4) Pusat Kegiatan Belajar Masyarakat dinyatakan sebagai satuan pendidikan nonformal. 

Selanjutnya peraturan pemerintah nomor 17 tahun 2010 pasal 105 ayat (2) dinyatakan bahwa salah satu program yang dapat diselenggarakan oleh PKBM adalah pendidikan anak usia dini. Hal tersebut ditegaskan lagi dalam peraturan Mendikbud Nomor 81 Tahun 2013 tentang pendirian satuan pendidikan nonformaL Pasal 4 Ayat (4) bahwa PKBM yang didirikan dapat menyelenggarakan di antaranya adalah program pendidikan anak usia dini. 



Beberapa studi menunjukkan perbedaan anak yang mengikuti Pendidikan Anak Usia Dini atau kelompok bermain dan kemudian taman kanak-kanak berada sekitar satu tingkat lebih tinggi dibanding rekan-rekan mereka yang tidak pernah mengikuti pendidikan anak usia dini apapun. Usia 0-6 tahun, merupakan masa peka bagi anak sehingga para ahli menyebutnya The Golden Age karena perkembangan kecerdasannya mengalami peningkatan yang sangat signifikan. 

Anak usia dini merupakan masa yang paling tepat untuk membentuk pondasi dan dasar kepribadian yang akan menentukan pengalaman selajutnya. Oleh karena itu memahami anak usia dini merupakan sesuatu yang sangat penting bagi para orang tua, guru, pemerintah dan masyarakat karna hal itu dapat meningkatkan investasi publik sejak dini. Dan ini perlu kita dukung keberadaan PAUD karena ada payung hukum yang menaunginya, tinggal dukungan dari masyarakat yang perlu ditingkatkan lagi.


Oleh : Nurainiyah (Mahasiswi Prodi Administrasi Publik FISIP Universitas Muhammadiyah Sidoarjo)