*SIDOARJO* - Rabu, (04/07). Kesejahteraan rakyat di Indonesia merupakan suatu prioritas pemerintah, pemerintah diberikan kuasa untuk mengelola kekayaan Negara guna untuk kepentingan dan kesejahteraan rakyat. Mewujudkan hal tersebut, pemerintah diberikan fasilitas sekaligus memiliki otoritas untuk mengatur bahkan memiliki kekuatan yang memaksa melalui alat penegak hukum sehingga tindakan, kebijkan serta keluaran apapun dari pemerintah secara langsung atau tidak langsung wajib berorientasi pada kesejahteraan rakyat.
Dijelaskan dalam Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 pasal 1 ayat (1) tentang pelayanan publik, “pelayanan publik adalah kegiatan atau rangkaian kegiatan dalam rangka pemenuhan kebutuhan pelayanan sesuai dengan peraturan perundang-undangan bagi setiap warga negara dan penduduk atas barang, jasa dan pelayanan administratif yang di sediakan oleh penyelenggaraan pelayanan publik”.
Jika suda ada payung hukum yang melandasi atas pelayanan publik dan kesejahteraan rakyat menjadi prioritas pemerintah, lantas bagaimana kondisi pelayanan publik saat ini khususnya di Indonesia? Pada kenyataan pelayanan publik yang diberikan oleh para birokrat sangatlah mengenaskan, kita sebagai masyarakat Indonesia sudah merasakan pelayanan yang diberikan oleh si pelayan publik dengan langsung dan tentunya dapat menilai, masih saja membelit-belitkan urusan rakyat padahal sudah terpapar prosedur pelayanan, dan masih memberlakukan money politik.
Ada juga pungutan liar, pelayanan tidak bermutu, petugas kurang kompeten, tidak memiliki standart yang jelas bahkan perilaku dan sikap tidak sama sekali memposisikan diri sebagai pelayan masyarakat. Apakah dengan cara ini yang menjadikan kesejahteraan masyarakat sebagai prioritas pemerintah?
Dengan masalah yang sering timbul tersebut terjadi terlebih dahulu karena sumber daya manusianya, jika sumber daya manusianya sadar akan tugas dan kewajibannya dan sadar yang tertera di undang-undang yaitu peraturan secara tertulis dan harus di resapi dan disadari akan tanggung jawab dan tujuannya sebagai aparatur negara.
Jika sumberdaya manusianya sadar akan hal tersebut bisa jadi masalah tersebut akan terangkat dan teratasi. Karena pungutan liar, pelayanan tidak bermutu, kurang komepeten itu terjadi dari petugasnya bukan masyarakat yang dilayani, dan disini perlu partisipasi dari masyarakat dan ikut serta mengawasi jika ada petugas yang tidak kompeten.
Dan masyarakat juga harus mengerti dan faham akan undang-undang agar masyarakat tidak dibodohi oleh orang-orang yang tidak bertanggung jawab. kesejateraan rakyat menjadi prioritas pemerintah seharusnya merekrut pegawai harus di imbangi dengan visi misi agar menjadikan kesejahteraan rakyat sebagai prioritas tidak hanya sebagai wacana tetapi diwujudkan sebagai tujuan utama.
Oleh : Yuni Aprilia Wulandari (Mahasiswi Prodi Administrasi Publik FISIP Universitas Muhammadiyah Sidoarjo)
