ads

09 April 2018

286 Pejabat Boltim Belum Lapor Kekayaan

286 Pejabat Boltim Belum Lapor Kekayaan

Boltim, LintasTotabuan.com - Sebanyak 286 pejabat dilingkup Pemerintah Daerah (Pemda) Boltim, terdata Inspektorat Daerah sampai dengan saat ini belum memasukan Laporan Harta Kekayaan Pejabat Negara (LHKPN) yang diminta oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Kepala Inspektur daerah Boltim, Meyke Mamahit, mengatakan, sampai dengan batas akhir Maret yang ditetapkan oleh KPK, baru sekitar 138 orang pejabat yang menyerahkan LHKPN sementara sesuai kesepakatan hingga akhir Maret, semua pejabat sudah harus menyampaikannya.
“Jumlahnya memang sangat kurang, sebab dari 438 pejabat yang wajib menyampaikan harta kekayayaannya, baru 138 orang yang menyerahkan LHKPN nya ke KPK. ” ujar Meyke, Senin (09/04/2018).
Lanjut Meyke, jika semua pejabat Boltim tidak melaporkan semua harta kekayaannya maka kepala daerah akan dimintakan pertangggung jawaban atas asas ketidakpatuhan para pejabatnya yang selama ini menerima upah dari Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD).
“ LHKPN harus dilaporkan karena sudah disepakati oleh semua kepala daerah dan KPK. Semua penyelenggara APBD yang menerima gaji dari keuangan Negara wajib melaporkan hartanya,” kata Meyke.
Menurut Dia sampai dengan 2 April kemarin, tercatat sudah sekitar 152 pejabat yang telah melaporkan harta kekayaannya kepada KPK. Katanya, batas pengisian LHKPN telah diperpanjang hingga minggu ketiga, April 2018.
“ Jika sampai waktu yang ditetapkan tersebut semua pejabat tidak melaporkan hartanya, maka pada awal Mei 2018 nanti, Bupati akan dipanggil untuk mempertanggung jawabkannya dihadapan KPK,” tegas Meyke.
Sementara itu, para pejabat yang diwajibkan melaporkan harta kekayaannya antara lain adalah semua pejabat yang mengelola keuangan daerah. Pejabat yang dimaksud seperti mereka yang menjabat sebagai pejabat eselon II, eselon III dan eselon IV. (RP/Redaksi)