ads

09 April 2018

Sehan Sanksi Pejabat Yang Belum Lapor Kekayaan ke KPK

Sehan Sanksi Pejabat Yang Belum Lapor Kekayaan ke KPK
Sehan Landjar SH, Bupati Boltim
Sehan Landjar SH, Bupati Boltim

Tutuyan, LintasTotabuan.com - Bupati Boltim Sehan Salim Landjar menegaskan akan memberikan sanksi tegas terhadap penyelenggara dipemerintahannya yang dinilai mangkir memasukan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
“Sesuai kesepakatan  bersama KPK. Ada sepuluh poin yang telah disepakati bersama KPK terkait sosialisasi penyampaian LHKPN. Dalam MOU tersebut, ada poin yang menegaskan bahwa akan ada sanksi keras bagi pejabat yang tidak melaporkan harta kekayaannya sesuai yang ditetapkan KPK,” ujar Sehan, pada Senin (09/04), diruang kerjanya.
Sehan mengungkapkan, apa yang diungkapkan oleh KPK bahwa terdapat ratusan pejabat di Boltim belum memasukan LHKPN tentunya sangat mengejutkan publik. Sebab pada kenyataannya dari 438 pejabat yang ditetapkan, hanya sekitar 152 orang saja yang melaporkan harta kekayaannya.
“ Tentu sesuai dengan arahan KPK kita akan berikan sanksi tegas kepada pejabat yang tak mau menindaklanjuti LHKPN untuk diserahkan,” terang Sehan.
Lanjutnya, apa yang menjadi peringatan KPK seperti dalam nota kesepahaman yang ditanda tangani bersama kepala daerah akan benar – benar diperhatikan oleh Pemkab Boltim. Apabila ada pejabat yang menyalahi ketentuan tersebut, maka Pemkab Boltim akan memberikan sanksi tegas sebagai pembentukan transparansi LHKPN dan tentunya dapat membentuk pejabat berkarakter baik demi kualitas pembangunan daerah.
“Karena LHKPN merupakan kontrol terhadap setiap pejabat agar kerab berhati – hati dalam melaksanakan tugasnya,” tutur Sehan.
Berkenaaan dengan adanya perpanjangan waktu penyerahan LHKPN kepada KPK hingga minggu ketiga bulan April 2018 ini, Sehan menghimbau kepada penyelenggara Negara yang bekerja di Pemkab Boltim untuk sesegera mungkin melaporkan harta kekayaannya sesuai dengan fakta – fakta yang ada tanpa rekayasa.
“Karena dengan menyerahkan LHKPN kepada KPK, maka disinilah yang akan kita tahu mana pejabat yang jujur dan tidak. Dan perlu diketahui, apa yang termuat dalam format LHKPN agar jangan dibuat-buat, sedikit harta dan tidak sesuai dengan pendapatan akan menjadi tanda tanya terlebih harta yang banyak namun tidak sesuai dengan yang dilaporkan,” pungkasnya. (*/Rustaman)