KOTAMOBAGU, LINTASTOTABUAN.com – Pemerintah Kota (Pemkot) Kota Kotamobagu melalui Bagian Ekonomi dan Pembangunan (Ekbang) Sekretariat Daerah Kota (Sekdakot) menghimbau kepada pangkalan elpiji yang ada di kotamobagu agar tetap menjual elpiji 3 Kilogram sesuai dengan Harga Enceran Tertinggi (HET) yang sudah ditetapkan.
Hal ini sebagaimana dikatakan oleh Kepala Bagian Ekbang Alfian Hassan ST. Sesuai HET di pangkalan elpiji 3 kilogram dijual kepada masyarakat dengan harga Rp. 18.000. jika dari pangkalan menjual di atas harga tersebut, maka kita tidak segan-segan akan memberikan sanksi tegas.
“Kalau pangkalanya telah menjual di atas HET yang sudah ditentukan, pastinya ada sanksi yang akan kita berikan” Ujar Alfian. Jumat (26/05/2017) saat bersua dengan media ini.
Dikatakanya sebelum kita menerapkan sanksi kepada pangkalan yang melanggar ketentuan HET, Pihaknya terlebih dahulu memberikan peringatan. Jika masih ada yang menjual di atas harga 18.000 maka tidak menutup kemungkinan izin pangkalan tersebut akan dicabut.
“Pastinya Kita akan menindak tegas, jika pengusaha – pengusaha nakal memainkan harga” Jelas Alfian. (Fit)
