ads

26 Februari 2016

  • Follow us

Perusahan di Boltim Dituntut Terapkan UMP Pekerja Rp. 2,4 juta

Perusahan di Boltim Dituntut Terapkan UMP Pekerja Rp. 2,4 juta
Kepala Disnakertrans Boltim, Ir. Muhammad Yahya.

FajarTotabuan.com - Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Diknakernas) Kabupaten Bolaang Mongondow Timur (Boltim), Jumat (26/02) siang tadi memberikan himbauan Berdasarkan Peraturan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Nomor 7 tahun 2013 tentang Upah Minimum Provinsi (UMP), seluruh perusahaan di Boltim dituntut untuk menerapkan standar UMP tahun 2016 dengan besaran Rp. 2.400.000 perbulan.

Hal ini sesuai yang di katakan oleh Kepala Disnakertrans Boltim Ir Muhammad Yahya membeberkan, ketentuan tersebut sesuai dengan Peraturan Gubernur Sulawesi Utara (Sulut) Nomor 37 Tahun 2015.

"UMP Provinsi Sulut yang sudah di tanda tangani sejak akhir Oktober oleh Penjabat Gubernur Sulut DR Soni Sumarsono. Soal pemberlakuan UMP di kabupaten Boltim, diterapkan sejak Januari 2016,” katanya.

Adapun Besarannya yakni Rp 2.400.000, kata Yahya, adalah upah bulanan terendah yang terdiri atas upah pokok termasuk tunjangan tetap dan di berlakukan kepada pekerja lajang.

“Tentunya UMP tersebut diperuntukan bagi tenaga kerja dengan masa kerja kurang dari 1 tahun sebagaimana diatur dalam Permen Nakertrans Nomor 7 tahun 2013. Di Boltim sudah dilakukan edaran yang dilayangkan kepada seluruh pengusaha termasuk perusahaan dan berbagai jenis usaha seperti mini market dan pertokoan,” tegasnya.

Lanjut, dirinya menekankan bagi para pengusaha yang tidak mampu melaksanakan ketentuan sebagaimana yang sudah ditetapkan dalam Pergub, dapat mengajukan penangguhan pelaksanaan UMP yang di maksud dan permohonan penangguhan diajukan kepada Gubernur Sulut melalui Dewan Pengupahan Provinsi Sulut.

"Adapun sanksi bagi pengusaha yang tidak melaksanakan Pergub, akan dikenakan sanksi berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Hanya saja sebelum akan diberikan sanksi, setiap pengusaha berhak mengajukan penangguhan melalui Dewan pengupahan,” tegasnya. (Fery)