ads

23 Februari 2016

  • Follow us

DPRD Bolmut Kawal Lahan 586 Hektar Milik Warga Transmigran Goyo

DPRD Bolmut Kawal Lahan 586 Hektar Milik Warga Transmigran Goyo
DPRD Bolmut Kawal Lahan 586 Hektar Milik Warga Transmigran Goyo
LintasTotabuan.com - Komisi I Dewan Perwakilam Rakyat Daerah (DPRD) Bolaang Mongondow Utara (Bolmut) prioritaskan lahan seluas 586 hektar untuk warga Transmigrasi Goyo, untuk difungsikan.

Pasalnya, 200 Kepala Keluarga (KK) yang ada, masing-masing mendapat 2 hektar lahan dan sisa lahan 186 hektar akan dikembalikan ke daerah.

Keadaan tersebut, di hembuskan adanya dugaan jual-beli tanah yang di peruntunkan untuk warga desa tersebut. Keadaan tersebut, membuat Komisi menggelar heraing kepada Satuan Perangkat Kerja Daerah (SKPD) Bolmut terkait.

Dinas Pertanahan, Kehutanan, Transmigrasi, pada senin (22/02/) diruang komisi satu, hering, melahirkan perdebatan penerbitan sertifikat 200 kk. DPRD Bolmut mempertanyakan 200 setifikat yang akan di terbitkan nanti, pemiliknya masih asli transmigrasi Goyo.

Untuk itu, Komisi satu menegaskan kepada instansi terkait harus mengumpulkan data data yang valid, sebelum merbitkan sertifikat. Meski, banyak penyerobot membeli lahan yang ada di Goyo, tanah tersebut belum sah menjadi milik pribadi, karena statusnya masih milik negara.

“Kalau pun ada pejabat yang membeli lahan di daerah trans Goyo, harus dipertanyakan kepada siapa mereka beli dan apakah pembelian itu sebelum transmigrasi masuk atau paska transmigrasi," ungkap anggota Komisi, Mulyadi Pamili.  

Ditambahkan Mulyadi, karena lahan ini masih milik negara belum ada sertifikat yang di terbitkan. Maka di anggap lahan lahan yang sudah dibayar para penyerobot, sehingga di anggap ilegal. "Pasalnya tanah ini  masih berstatus milik negara belum ada status pribadi," Tegas Mulyadi. (*/Lily)