![]() |
| Suasana rapat pembahasan dokumen UKL-UPL PT Conch (foto: zack) |
FajarTotabuan.com—Pemerintah Kabupaten Bolaang Mongondow (Bolmong), terus seriusi pengawalan terhadap 'gerak langkah' PT Conch North Sulawesi Sement yang akan beroperasi di Desa Solog, Kec. Lolak Kabupaten Bolaang Mongondow. Supaya kenyamanan dan keselamatan dapat diperoleh di berbagai pihak (perusahaan, pemerintah, pekerja, masyarakat dan lingkungan tentunya), maka Pemkab Bolmong melalui Badan Lingkungan Hidup (BLH) Bolmong siang ini, Selasa (23/02) mewadahi beberapa SKPD yang ada di lingkup Pemkab Bolmong, di antaranya, Bapeda, Dinas PU, Dinas Pertambangan, Disnakertrans, Disperindak, Bagian Hukum, KPPT dan Dinas Pertanian guna membahas dokumen Upaya Pengelolaan Lingkungan (UKL) dan Upaya Pemantauan Lingkungan (UPL) PT Conch North Sulawesi Sement.
Dalam rapat pembahasan dokumen tersebut, bertindak sebagai moderator adalah Kepala Badan Lingkungan Hidup (Kaban BLH), Ir. Moh. Yudha Rantung dan sebagai narasumber, Mr Yang, manager PT Conch. Walau pembahasan berjalan lancar dan sesuai rencana, namun pihak perusahaan harus sigap dan tanggap terkait sanggahan, pertanyaan dan kritikan-kritikan yang datang bertubi-tubi dari peserta rapat, di antaranya, terkait pembangunan mess pekerja, kondisi bangunan, aturan yang diberlakukan untuk mobil (dam trek-red) pengangkut material, sampai pada kelengkapan berkas perizinan.
Salah satu peserta rapat, Erni Tungkagi SP dalam kesempatan itu menyinggung banyak hal. Namun, yang paling dia tekankan adalah soal izin lingkungan. "Pokoknya, mau tidak mau, harus dilengkapi dulu semua persiapan, baru izin lingkungan bisa dikeluarkan," tegas Tungkagi yang saat ini sebagai staf auditor di BLH Bolmong dengan suara lantang.
Untuk menanggapi semua permasalahan itu, Mr Yang hanya bisa terdunduk, menyimak, dan menulis banyak catatan terkait dengan 'hujan pernyataan' tersebut, setelah dijelaskan kembali oleh translatornya, mas Toni. Setelah paham dengan apa yang dimaksudkan peserta forum, suaranya langsung mengudara dalam Bahasa China. "Saya juga PNS di tempat saya. Oleh karenanya, jika ada tindak yang salah atau dapat melukai hati masyarakat Bolmong, marilah saling menegur dan memberi pemahaman. Karena kita sama-sama bekerja," ujar Mr Yang, kemudian ditranslate oleh Toni.
Lebih lanjut lagi, Mr Yang berjanji akan selalu berjalan sesuai aturan. " Karena perusahaan kita juga BUMN, maka segala peraturan yang diberlakukan, pasti akan kami taati," pungkas lelaki berkacamata itu seraya menyunggingkan senyum tipis.
Sebelum menutup rapat pembahasan dokumen tersebut, moderator mengajak ke semua pihak, agar lebih memperhatikan hubungan lerja sama. "Marilah kita sama-sama bekerja dengan memperhatikan peraturan-peraturan yang telah diberlakukan di negara Indonesia. Karena bagaimanapun, yang bertanggung jawab nantinya adalah Bupati dan Gubernur," ujar Rantung.
Selanjutnya, dia juga berharap agar management PT Conch dapat mengindahkan hasil-hasil rapat yang telah dibahas. "Kegiatan-kegiatan yang besar, tolong diberhentikan untuk sementara, sambil menunggu kelengkapan dan berkas-berkas perizinan," pungkas Yudha, seraya menutup rapat dengan merapal hamdala.
Sebagai informasi, rapat yang memakan waktu hampir 3 jam di Ruang Pembahasan Dokumen Lingkungan (UKL-UPL dan Amdal) BLH Bolmong ini, terpantau, Kepala Dinas yang hadir adalah Kadisnakertrans, B.D Panambunan, dan Kadis Pertambangan, Ir. Katrina Mokoginta serta konsultan PT Conch, DR Djaelani.
Peliput: [Mu(zaCk)ir Rahalus]
