Ilustrasi Tunjangan Pegawai.
FajarTotabuan.com - Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) di Lingkungan Pemerintah Kota (Pemkot) Kotamobagu Sudah bisa mengajukan Surat Penyediaan Dana (SPD) untuk pembayaran Tunjangan Pendapatan Pegawai (TPP) ke Dinas Pengelolaan Pendapatan Keuangan dan Aset Daerah (DPPKAD) Kotamobagu.
Hal itu sebagaimana diungkapkan Kepala Bidang Verifikasi dan Anggaran DPPKAD Kotamobagu, Syafrudin Abas, Selasa (23/02) siang tadi.
Meski demikian, kata Abas, tiap SKPD harus melampirkan perhitungan detail, mengenai pembayaran TPP yang sudah disahkan oleh Badan Kepegawaian dan Diklat Daerah (BKKD) Kotamobagu.
"DPPKAD siap untuk memproses SPD, asalkan dokumen dari masing-masing SKPD sudah lengkap," ungkap Abas.
Sementara itu, Sekretaris Daerah Kota (Sekdakot) Kotamobagu, Tahlis Gallang, menegaskan bahwa penerimaan TPP oleh pegawai tergantung atas kinerja dan disiplin dari mereka.
Mantan Sekda Bolsel itu pun mengaku format pembayaran TPP dengan menghitung kinerja 60 persen, dan disiplin 40 persen sudah diatas rata-rata maksimal.
"Jadi, tergantung pegawai. Kalau ingin mendapatkan TPP tinggi maka harus ada output dan disiplin berupa hadir di rapat-rapat, apel pagi, dan lainnya, sebab hal itu sangatlah penting," himbau Tahlis.
Sekadar diketahui, nominal TPP untuk eselon II yang menjabat sebagai kepala SKPD berkisar di angka Rp 10 juta hingga Rp 11 juta. Untuk tingkat sekretaris baik dinas, badan, kantor dan bagian, berkisar di angka Rp 4 juta hingga Rp 5 juta. (Iwan)
