Rantauprapat, LintasTotabuan.com -Pencuri handphone di Jalan SM. Raja, Kelurahan Bakaran Batu, Kecamatan Rantau Selatan, Kabupaten Labuhanbatu ditangkap tim Unit Resum Sat Reskrim Polres Labuhanbatu, Sabtu (3/4/2021)
Dasar penangkapan LP / 583 / III / 2021 / SPKT RES-LBH, tanggal 21 Maret 2021, pelapor atas nama Sartika Ritonga. "Benar, tadi malam tim Resum menangkap pencuri handphone", Ujar Kasat Reskrim Polres Labuhanbatu, AKP Parikesit kepada wartawan.
Kata AKP Parikesit, kronologis kejadian bermula hari Sabtu (20/3/2021), sekira pukul 16.00 WIB, anak pelapor duduk dan bermain handphone didepan sekolah MTS Nur Ibrahimi.
Kemudian datang dua orang laki-laki yang tidak dikenal mengendarai sepeda motor Honda Beat menghampiri anak pelapor, seketika itu juga pelaku langsung merampas handphone anak pelapor. Akibat kejadian tersebut pelapor mengalami kerugian Rp. 2.800.000.
Lebih lanjut, kata AKP Parikesit, kronologis penangkapan. Dari hasil lidik di lapangan dan dari informasi yang dapat dipercaya, keberadaan pelaku diketahui di Jalan SM Raja, Kelurahan Bakaran Batu, Kecamatan Rantau Selatan, Kabupaten Labuhanbatu.
Kemudian tim bergerak pada hari Jumat (2/4/2021), sekira pukul 23.00 WIB, tim berhasil menangkap pelaku MR alias Muskur (19), warga Jalan Balai Desa Gg Puskesmas, Kelurahan Padang Bulan, Kecamatan Rantau Utara, Kabupaten Labuhanbatu.
Kepada petugas tersangka mengakui bahwa dia telah mlakukan tindak pidana pencurian, selanjutnya tersangka beseta barang bukti 1 baju switer lengan panjang warna kuning dan rekaman CCTV dibawa ke Mapolres Labuhan batu guna proses hukum yang berlaku.(Uban)
