Lampung Barat Lintastotabuan.com -Unit Sat Reskrim Polsek Sumber Jaya Polres Lampung Barat ungkap kasus Perbuatan kekerasan dan ancaman penganiayaan terhadap anak dibawah umur yang dilakukan oleh orang tua (Bapak Tiri-nya), sebagaimana di maksud dlm pasal 80 UU RI NO.17 tahun 2016 tentang Peraturan Pemerintah Pengganti UU RI NO. 1 tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas UU RI NO. 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak Jo Pasal 44 ayat (1) UU NO. 24 Tahun 2003 Tentang Penghapusan Kekerasan dalam Rumah Tangga ( UU PKDRT) Senin (26/4/2021) terhadap Bahroni Bin Basrul (33).
Penangkapan berdasarkan Laporan Polisi Nomor : LP / B-48/ IV / 2021/ POLDA LPG / RES LAMBAR / SEK Sumber Jaya , tanggal 22 April 2021.
Hal itu terjadi, Dusun Argo Mulyo Pekon Padang Tambak Kecamatan Way Tenong Lampung Barat terhadap Anisa Meylani binti Amriadi
Kronologiskejadian, pada hari Sabtu tanggal 17 April 2021 sekira pukul 16.30 wib, pada saat korban pulang krumah orang tuanya didusun argosari pekon padang tambak Way Tenong dan di Rumah hanya ada pelaku Bahroni novansyah/bapak tiri-nya), ketika korban sedang duduk tiba-tiba pelaku datang marah-marah sambil menggebrak memukul meja yang terbuat dari kayu dengan ukuran: Diameter +- 1.5 cm, tebal papan meja +- 3 cm dengan berat meja +- 7 kg yang berakibat penyangga meja itu patah dan roboh membuat, korban terjatuh tertindih oleh bagian meja meng -akibatkan luka pada bagian paha sbalah kanan dan betis kanan luka lebam membiru.
Kemudian Pelaku menjambak rambut korban dan membenturkan kepala-nya ke dinding rumah yang trbuat dari semen sebanyak +- 5 kali,yang berakibat pada bagian kepala sebelah kanan benjol dan bagian pelipis sblah kanan luka lebam membiru.
Kemudian pelaku mengancam agr korban tdk menceritakan kejadian trsebut dengan siapapun, lalu korban pergi berlari sambil menangis meninggalkan rumahnya. Atas kejadian tersebut korban melaporkan kepada bapak kandungnya, dan melaporkannya ke Polsek Sumber Jaya Polres Lambar.
Dari serangkain penyelidikan yang telah dilakukan didapatkan informasi bahwa, terduga pelaku sedang berada dirumahnya, yang beralamatkan di Pekon Padang Tambak Way Tenong Lambar.
Kemudian pada hari senin tanggal 26 april 2021,sekira pukul 14.00 wib Unit sat Reskrim Posek Sumber Jaya Polres Lambar, yang dipimpin oleh Panit Reskrim Polsek Sumber Jaya Ipda Mahmudi, langsung melakukan penangkapan terhadap Pelaku saat berada di kebon kopi yang tidak jauh dari kediamannya di Dusun Argosari Pekon Padang Tambak Way Tenong.
"Selanjutnya Pelaku dan barang bukti diamankan Polsek Sumber Jaya guna Proses Penyidikan lebih lanjut," ujarnya.(*)
