Rantauprapat, LintasTotabuan.com- Asyik nyabu, dua pria yakni RAH (41), warga Jalan Bukit, Kotapinang, Labusel dan AD (31), warga Jalan Kalapane, Kotapinang ditangkap Tekab Reskrim Polsekta Kotapinang. Minggu (23/8/2020)
Keduanya ditangkap di Jalan Bedagai, Kecamatan Kotapinang pada hari Jumat (21/8/2020) sekira Pukul 17.00 WIB."Benar, kemarin tim menangkap dua pria saat mengkonsumsi sabu-sabu," Ujar Kapolsekta Kotapinang, Kompol S. Sembiring kepada wartawan.
Kata Kompol S. Sembiring penangkapan berawal dari informasi masyarakat, Tekab Reskrim Polsekta Kota Pinang dipimpin Kanit Ipda Gunawan berhasil menangkap 2 (dua) orang laki-laki yang mengkonsumsi sabu-sabu di sebuah rumah di Jalan Kala Pane, Kotapinang.
Dari tersangka petugas mengamankan barang bukti berupa 1 kaca pirek berisi sabu-sabu, 1 jarum suntik, buah mancis dan 1 buah bong. Petugas juga menyita
15 butir pil ekstasi berwarna hijau huruf S dari dompet tersangka AD, guna pertanggungjawaban secara hukum maka kedua tersangka berikut barang bukti dibawa ke Polsekta Kota Pinang.(Uban)
