Lampung Barat, Lintastotabuan.com - Anggota Polsek Balik Bukit Lampung Barat, mengamankan seorang terduga pelaku tindak pidana pencurian biji kopi kering di yang tengah dijemur di pekarangan rumah korban, Mardanu (65) warga Pekon Lombok Timur Kecamatan Lumbok Seminung, Selasa (28/7/2020).
Penangkapan tersebut berdasarkan laporan polisi LP / 360 / VII / 2020 / POLDA LAMPUNG /RES LAMBAR / SEK BABU, Tanggal 28 Juli 2020.
Menurut saksi Mustafa, dirinya membangunkan korban yang sedang tertidur bahwa saksi mendengar diluar rumah terdengar suara buah kopi yang kering dimasukkan kedalam karung yang sedang dijemur di latar pekarangan depan rumah korban.
Dan seketika itu juga korban terbangun dan keluar rumah guna melihat kea rah sumber suara tersebut dan melihat tersangka pelaku tengah memasukkan biji kopi kedalam karung.
Karena ketahuan, pelaku langsung kabur dan meninggalkan biji kopi hasil curian di pinggir jalan dan sepeda motor pelaku ikut tertinggal bawah pohon tidak jauh dari Tempat Kejadian Perkara (TKP).
Saat itu, korban melihat kopi yang sudah sempat dibawa pelaku di letakkan di dipinggir jalan sebanyak 1 karung beirisi 45 Kg.
Akibat kejadian tersebut, Korban melaporkan hal tersebut ke Polsek Balik Bukit. Selain itu, korban juga mengalami kerugian sebesar Rp. 900.000 ribu rupiah.
Diketahui tersangka pelaku adalah, Sobirin Bin Suwardi (30) yang berprofesi sebagai petani warga Pekon Lombok Timur dan tersangtka juga merupakan Resedivist tahun 2012.
Menurut Kapolsek Balik Bukit Iptu Samsul Bahri, Selasa tanggal (28/7 2020) sekira pukul 11.30 wib Team Unit Reskrim Polsek Balik Bukit, setelah mendapatkan laporan korban langsung melakukan penyelidikan di TKP, dan mendata kepemilkkan barang bukti berupa 1 unit sepeda motor yang di tinggal oleh pelaku di TKP dan hasil penyelidikan bahwa sepeda motor tersebut milik pelaku tersangka Sobirin.
“Lalu anggota Unit Reskrim langsung menuju kediamannya, namun pelaku tidak ada, sekira jam 16.25 wib Unit Reskrim mendapatkan informasi bahwa pelaku ada di Pekon Teba Pring Raya Kecamatan Sukau, sedang membawa sepeda motor dan dilakukan pengejaran terhadap pelaku dan berhasil di lakukan penangkapan Unit Reskrim langsung menangkap dan mengamankan pelaku berikut semua barang bukti ke Polsek Balik Bukit utk dilakukan proses penyidikan,” ujar Kapolsek.
Barang Bukti yang berhasil diamankan polisi, berupa satu karung buah kopi kering sebanyak 45 Kg, satu karung buah kopi kering sebanyak 5 Kg, satu Unit sepeda motor Yamaha Jupiter Z warna biru, No.Pol B 3620 FBH. (red)
