Pesisir Barat, Lintastotabuan.com - Unit Reskrim Polsek Pesisir Tengah Polres Lampung Barat, berhasil meungkap kasus Tindak Pidana Pencurian dengan Pemberatan (Curat), yang dimaksud dalam Pasal 363 KUHPidana (CURANMOR), disebuah rumah kontrakan yang berada di Pekon Rawas Kecamatan Pesisir Tengah Kabupaten Pesisir Barat, Kamis tanggal (11/7/ 2020).
Hal tersebut dijelaskan Kapolsek Pesisir Tengah Kompol Ansori BM Sidik mendampingi Kapolres Lampung Barat AKBP Rachmat Tri Haryadi SIK, Rabu (15/7/20).
menurutnya, Kasus tersebut terungkap bedasarkan laporan , LP/ B - 307 / VI / 2020 / POLDA LPG / RES LAMBAR/ SPK SEK PETENG Yudha Sari Pertiwi Binti Joni Indratno, seorang tenaga Honorer yang berdomisili di Pekon Rawas Kecamatan Pesisir Tengah Kabupaten Pesisir Barat.
Adapun tersangka yang berhasil diamankan polisi masing –masing Ari Sandi Als Uyung Bin Hasanul Basri, (23) warga Pekon Balai Kencana Kecamatan Krui Selatan Pesisir Barat, Kurnia Hidayat alias Karuk Bin Samsi Hidayat (Alm), (25) warga Pekon Seray Kecamatan Pesisir Tengah Pesisir Barat lalu Yoga Pratama Sejagat Bin Indra Sopia (Alm), (17) warga Pekon Tulung Bamban Pesisir Selatan Pesisir Barat.
Sementara saksi bernama Meri Merlianti Binti Muhidin (Alm), seorang PNS warga Pekon Kampung Jawa Kecamatan Pesisir Tengah Pesisir Barat.
Kronologis kejadian, Pada Hari Kamis tanggal 11 Juni 2020 Sekira Jam 02.00 s/d 06.00 WIB di Sebuah rumah kontrakan para tersangka diduga melakukan pencurian 1 unit sepeda motor merk Honda Beat warna hitam dg nopol BE 3082 KN, Noka : MH1JFZ110JK371621, No sin : JFZ1E-1380150 dan 1 lembar STNK motor tersebut, yang di letakan di dalam bagasi speda motor.
Pada saat menjalankan aksinya para tersangka melakukan pencurian pada saat sepeda motor tersebut diparkirkan korban didepan rumah kontrakan, dan saat itu motor dengan terkunci stang akan tetapi tidak menggunakan kunci tambahan dan pada saat speda motor tersebut hilang korban sedang tertidur di dalam rumah kontrakannya.
Sehingga, atas kejadian tersebut korban mengalami kerugian sejumlah Rp.11.000.000,- (sebelas juta rupiah) dan melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Pesisir Tengah.
"Saat ini ketiga tersanga telah diamankan di Mapolres Lampung barat guna pemeriksaan lebih lanjut dengan barang bukti 1 (satu) unit sepeda motor merk honda beat warna orange putih nopol BE 3740 X, noka MH1JFM214EK029023,no sin JFM2E-1058258. (alat yang digunakan pelaku untuk melakukan pencurian) serta sebuah konci leter T," Tandasnya . (red/HMS)
