Rantauprapat, LintasTotabuan.com -Tersangka Resedivis Bandar Narkoba berinisial S.A Laki-laki 47 Tahun kembali berhasil ditangkap Tim Satres Narkoba Polres Labuhanbatu Jumat,(5/6/2020) di Gg. Pendidikan Simpang Mangga Atas Kelurahan Bakaranbatu Kecamatan Rantau Selatan Kabupaten Labuhanbatu.
Saat awak media mengkonfirmasi kejadian tersebut, Kasat Narkoba Polres Labuhanbatu membenarkannya, "ya,Satres Narkoba Polres Labuhanbatu berhasil mengamankan Tersangka Bandar Narkoba bernama AS, " ujar Kasat AKP Martualesi Sitepu.
Awal kejadian pada hari jumat tanggal 5 Juni 2020 sekira pukul 10.30 Wib
Personil Sat Narkoba Polres Labuhanbatu dipimpin Kasat Narkoba AKP Martualesi Sitepu dan Kanit IDIK II IPDA Tito bersama Tim mendapat informasi adanya pengedar narkoba di Gg. Pendidikan Simpang Mangga Atas Kelurahan Bakaranbatu Kecamatan Rantau Selatan Kabupaten Labuhanbatu yang sudah cukup meresahkan masyarakat.
Mendapat informasi, Tim langsung menuju kerumah milik tersangka S.A dan melakukan penggrebekan, disaat Tim ingin melakukan aksi penangkapan terhadap tersangka, pintu rumah tersangka dalam keadaan tertutup dan terkunci.
Karena pintu dalam keadaan terkunci, Tim akhirnya memanjat ke Lantai 2 dan melihat AC dalam posisi hidup. Melihat ada pintu samping di lantai 2, Tim Sat Narkoba langsung membuka pintu secara paksa dan Tim akhirnya menemukan tersangka AS dalam keadaan tidur dan hanya memakai celana dalam.
Kemudian Tim Satres Narkoba
melakukan penggeledahan dan ditemukan 1 (satu) buah plastik Klip transparan yang diduga berisi Sabu Berat Bruto 61,80 Gram, 1 (satu) buah bong lengkap dengan kaca pirek,1 (satu) buah timbangan elektrik, 1 (satu) buah plastik klip yang di dalamnya berisikan plastik klip kosong dan 2 (dua) buah handpone bermerek Vivo dan Samsung.
Setelah di introgasi tersangka SA menjelaskan bahwa narkotika jenis sabu tersebut dia peroleh dari saudara Endol yang bertempat tinggal di MEDAN.
Selanjutnya terhadap tersangka SA dilakukan pengembangan namun no HP terduga pelaku tidak aktif, lalu tersangka dan seluruh barang bukti dibawa ke kantor Satres Narkoba Polres labuhanbatu untuk di proses secara hukum yang berlaku.
Dari hasil pemeriksaan awal terhadap tersangka adalah seorang residivis dalam kasus kawin halangan dan kasus tindak pidana narkotika yang di vonis 4,5 tahun dan selesai menjalani hukuman tahun 2016, tersangka diduga sudah lama menjalankan bisnis haramnya dan sudah menjadi target dan beberapa kali rumahnya pernah digrebek namun keadaan dirumah sudah dimodifikasi sehingga bisa meloloskan diri.
Tersangka dijerat dengan pasal 114 Sub 112 UURI NO.35 Tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman maksimal 20 tahun penjara.(Uban)
