ads

03 April 2020

Zahir : Isolasi Mandiri Bagi Orang Yang Ditetapkan ODP Covid 19

Zahir : Isolasi Mandiri Bagi Orang Yang Ditetapkan ODP Covid 19
BATU BARA, LintasTotabuan.com - Bupati Batu Bara Ir. Zahir MAP menegaskan bahwa bagi orang yang sudah ditetapkan sebagai ODP (Orang Dalam Pengawasan) Covid- 19, wajib isolasi mandiri dirumah. 

Hal tersebut berdasarkan surat edaran yang ditandatangani Bupati No 443/ 2169 tanggal 2 April 2020, Sejalan dengan undang -undang nomor 4 tahun 1984 pasal 14 ayat (1) dan undang - undang nomor 6 tahun 2018 pasal 9 ayat (1) serta pasal 93.

Sehubungan dengan hal tersebut Bupati Batu Bara Ir. Zahir MAP yang juga politikus dari partai PDI Perjuangan itu menghimbau kepada masyarakat perihal sebagai berikut : a. Kepada orang yang baru pulang bepergian dari luar negeri atau luar kota atau daerah yang terjangkit wabah virus corona,wajib melaporkan diri kepada pihak Kelurahan/ Desa/ Kecamatan/ TNI/ Polri/ Puskesmas/ Dinas kesehatan setempat. b. Setelah dilakukan pemeriksaan oleh pihak berwenang dan orang tersebut ditetapkan sebagai Orang Dalam Pengawasan (ODP) covid- 19, yang bersangkutan wajib melakukan karantina/ Isolasi Mandiri selama 14 (empatbelas) hari. c.Selama menjalani karantina isolasi mandiri ODP covid 19 tersebut tidak dibenarkan untuk keluar rumah dan atau melakukan interaksi dengan orang lain, termasuk pihak keluarga harus menyiapkan kamar khusus untuk orang yang sedang dikarantina/diisolasi tersebut. d. Apabila ODP covid 19 tersebut tidak mematuhi himbauan sebagaimana dimaksud pada poin c diatas, kepada pihak Kelurahan/ Desa/ Kecamatan/Puskesmas agar melaporkan kepada TNI dan Polri supaya dapat dilakukan tindakan selanjutnya. 

Demikian disampaikan Bupati Batu Bara Ir. Zahir MAP untuk dipedomani para Camat, Danramil, Kapolsek, Lurah dan Kepala Desa, Kepala Puskesmas sekabupaten Batu Bara. 

Selanjutnya sebagai bentuk komitmen Bupati Batu Bara Ir Zahir MAP dalam upaya memutus matarantai penyebaran virus corona covid 19 ini bahwa surat edaran himbauan juga ditujukan tembusan kepada yakni Gubernur Sumatera Utara, Ketua DPRD Kabupaten Batubara, Kapolres Batubara, serta Dandim 0208 AS.  (AM)