Rantauprapat, LintasTotabuan.com - WPH Alias Wil (20) Tahun warga Dusun Cinta Makmur, Desa Pondok Batu berhasil diamankan TEKAB Reskrim Polsek Bilah Hulu Polres Labuhanbatu dengan melakukan pengungkapan pelaku 3C pencurian sepeda motor yang terjadi di Perumahan PTPN III Aeknabara Desa Emplasmen Kecamatan Bilah Hulu Kabupaten Labuhanbatu. Sabtu (11/4/2020) Pukul 01.00 Wib.
Samanhudi Papam DLAB 3 PTPN III Aek Nabara sebagai korban melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Bilah Hulu Laporan polisi nomor: LP/ 101/ VII/ 2019/ SU/ RES.LBH/ SEK Bilah Hulu, tanggal 10 Juli 2019.
Kejadian tersebut pada hari Rabu Tanggal 09 Juli 2019 sekira Pukul 23.30 Wib korban sehabis pulang patroli sebagai PAPAM DLAB di Perkebunan PTPN III Aeknabara pulang ke rumahnya, ketika hendak masuk kerumahnya korban mendapati pintu depannya sudah terbuka dan melihat satu unit sepeda motor KLX 150 G milik korban sudah tidak ada lagi di parkiran di ruang tengah rumahnya, atas kejadian tersebut korban melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Bilah Hulu. ucap AKP ST Panggabean.
"Dan selanjutnya TEKAB Reskrim polsek Bilah Hulu melakukan penyelidikan terhadap pelaku curanmor tersebut dan setelah mencurigai seseorang sebagai pelaku pencurian sepeda motor tersebut, "ujarnya.
Selanjutnya mencari pelaku di seputaran tempat tinggalnya namun pelaku tidak berada di rumahnya dan kemudian setelah kurang lebih 8 bulan berlalu, TEKAB Reskrim Polsek Bilah Hulu mendapat Informasi seseorang yang diduga pelaku berada di seputaran Dusun Cinta Makmur Desa Pondok Batu, Selanjutnya TEKAB Polsek Bilah Hulu melakukan penangkapan dan dilakukan introgasi terhadap pelaku, kemudian pelaku mengakui perbuatannya dan menunjukkan keberadaan sepeda motor hasil curian tersebut dan kemudian pelaku serta Barang bukti di amankan ke Polsek Bilah Hulu guna proses penyidikan. pungkasnya.
Barang bukti yang diamankan 1 Unit Sepeda Motor KLX 150 G, An.Cv Palifa Mandiri Sekitar Rp 25.000.000 ( Dua Puluh lima juta Rupiah ). (Uban)
