BATU BARA, LintasTotabuan.com - Menindaklanjuti Surat Edaran Menteri Pendidikan Nomor 4 Tahun 2020 tanggal 24 maret 2020 tentang Pelaksanaan Kebijakan Pendidikan dalam masa darurat Covid 19, serta Seruan Gubernur Sumut Nomor 184/TU/III/28 tanggal 26 maret 2020 terkait penanganan Covid 19 di Provinsi Sumut.
Sehubungan dengan hal tersebut Bupati Batu Bara Ir. Zahir MAP menerbitkan Surat Edaran Nomor 4223/2386 tanggal 9 April 2020 perihal Perpanjangan Belajar Siswa diluar kelas (dirumah).
Dalam hal ini Bupati Batubara Ir. Zahir MAP menegaskan kepada seluruh satuan pendidikan di kabupaten Batubara untuk melaksanakan hal -hal sebagai berikut 1. Kegiatan belajar mengajar diseluruh satuan pendidikan di kabupaten Batubara yang dilaksanakan di rumah dengan sistim penugasan atau sistem pembelajaran lainnya diluar kelas diperpanjang mulai tanggal 13 april 2020 sampai dengan tanggal 30 mei 2020.
2. Proses Belajar dari rumah melalui laman https://belajar. kemendikbud. go. id dilaksanakan sesuai dengan kondisi siswa untuk memberikan pengalaman belajar yang bermakna bagi siswa tanpa terbebani tuntunan menuntaskan seluruh capaian kurikulum untuk kenaikan kelas ataupun kelulusan yang difokuskan pada pendidikan kecakapan hidup seperti mengenai pendemik Covid 19 yang disesuaikan dengan kondisi masing -masing peserta didik dengan bukti atau produk yang dinilai secara kualitatif yang berguna bagi guru tanpa memberikan nilai dalam bentuk Skor.
3. Pendidik dan tenaga kependidikan disatuan pendidikan agar tetap bertugas dengan sistim pembagian tugas kehadiran (Piket) setiap hari yang ditetapkan oleh Kepala Satuan Pendidikan masing -masing sesuai dengan kebutuhan pelayanan kerja berlaku sejak edaran ini diterbitkan dan akan dievaluasi lebih lanjut sesuai dengan Kebijakan Pemerintah Daerah.
4. Untuk Satuan Pendidikan yang sedang melaksanakan penilaian terhadap siswa agar dilakukan penyesuaian metode penilaian penugasan dengan Portofolio /Makalah atau penugasan lainnya dengan tidak melakukan tatap muka langsung.
5. Memberitahu kepada orang tua Siswa agar menjaga siswa tidak keluar rumah dan tidak membawa siswa ketempat keramaian atau keluar daerah jika bukan urusan penting dan mendesak.
Demikian disampaikan Bupati Batubara Ir. Zahir MAP untuk dapat dilaksanakan oleh Kepala UPTD Satuan Pendidikan sekabupaten Batubara agar menjadi perhatian bersama. (AM)
