ads

06 April 2020

Bupati Batu Bara Himbau Pelaku Usaha Tidak Melakukan Kegiatan Untuk Cegah Covid- 19

Bupati Batu Bara Himbau Pelaku Usaha Tidak Melakukan Kegiatan Untuk Cegah Covid- 19
BATU BARA, LintasTotabuan.com - Bupati Batubara  Ir H Zahir M.AP menerbitkan surat edaran nomor 443/2196 tertanggal 3 April 2020 yang isinya menegaskan bahwa untuk jenis usaha tempat hiburan (pub/ musik hidup), Karaoke (umum/ keluarga), Usaha kebugaran (fitnes centre), Oukup, Rumah bilyar, Kolam renang, Bioskop, Persewaan PS/ Warnet dan usaha arena permainan ketangkasan atau usaha sejenisnya agar tidak melakukan kegiatan usaha mulai tanggal 30 Maret 2020 sampai adanya pemberitahuan lebih lanjut dari pemerintah.

Demikian disampaikan Bupati Batu Bara Ir. H Zahir M.AP sebagai penyempurnaan/ pengganti surat edaran nomor 443/ 2103 terdahulu untuk dipedomani sebagaimana mestinya oleh pemilik/ Penanggung jawab usaha.

Bupati Batu Bara Ir. H Zahir M.AP yang juga Politisi dari partai PDI Perjuangan ini juga menegaskan bahwa hal tersebut sesuai maklumat yang dikeluarkan Kapolri nomor Mak/2/II/2020 tanggal 19 maret 2020 tentang kepatuhan terhadap kebijakan pemerintah dalam penanganan penyebaran Covid-19, dan surat edaran Gubernur sumatera utara nomor 4360/2854/2020 tentang penutupan sementara kegiatan operasional industri pariwisata dalam upaya Pencegahan Covid- 19, serta himbauan Bupati Batubara nomor 443.4/2006/2020 tentang upaya pencegahan penyebaran Corona Virus Disiase 2019 di Kabupaten Batubara. (MA)