Rantauprapat, LintasTotabuan.com - Pengendara sepeda motor revo yaitu Saferius Telaumbanua (27), warga Lingkungan I Jarinjing Kelurahan Bandar Durian Kecamatan Aek Natas Kabupaten Labura ditangkap polisi karena membawa narkoba jenis sabu-sabu saat melintas di Dusun II Desa Simonis Kecamatan Aek Natas Kabupaten Labuhanbatu Utara.
Dari tersangka petugas berhasil mengamankan 1 buah plastik klik transfaran berisikan sabu-sabu, 1 unit handphone merek Nokia, 1 lembar uang kertas pecahan Rp. 50.000 dan 1 unit sepeda motor honda revo fit BK 4802 YBM.
"Benar semalam Tim Unit Reskrim menangkap pria pemilik narkoba jenis sabu-sabu", Ujar Kapolsek Aek Natas, AKP JH Pasaribu kepada wartawan.
Kata AKP JH Pasaribu, penangkapan bermula pada hari Kamis (27/2/2020), sekira pukul 11.30 Wib, Unit Reskrim Polsek Aek Natas mendapat informasi dari masyarakat bahwasanya ada seorang laki-laki mengendarai sepeda motor jenis honda revo fit membawa narkotika jenis sabu- sabu, berdasarkan informasi tersebut personel langsung bergerak dan tepatnya di Dusun II Desa Simonis Kecamatan Aek Natas, personel langsung menghadang dan memberhentikan pengendara sepeda motor jenis honda revo fit sesuai dengan informasi yang diterima, lalu melakukan pengeledahan terhadap pengendara ( tersangka ) dan menemukan 1 buah plastik klik transfaran berisi diduga narkotika jenis sabu-sabu, 1 unit handphone merek nokia dari saku / kantong sebelah kiri pakaiannya serta menemukan uang kertas pecahan Rp. 50.000,- dari saku / kantong celananya, kemudian petugas mengamankan tersangka dan barang bukti serta sepeda motor tersangka lalu membawanya ke Polsek Aek Natas untuk diproses sidik. (Uban)
