Rantauprapat, LintasTotabuan.com l
Personil Unit Resum Sat Reskrim Polres Labuhan Batu, Minggu (8/12/2019) sekira pukul 21.00 WIB, berhasil menangkap tersangka pelaku tindak pidana pencurian dengan kekerasan (Curas), yang terjadi di Rantauprapat.
Penangkapan tersangka berawal dari laporan polisi nomor : LP / 891 / X / 2019 / SPKT RES-LB, tanggal 10 Oktober 2019, pelapor atas nama RISKI ANANDA boru SIREGAR dan SPT / 2075 / XII / RES.1.24 / 2019 / Reskrim.
Kasat Reskrim Polres Labuhanbatu, AKP Jama Kita Purba, melalui Kanit Resum, Ipda Gunawan Sinurat SH MH membenarkan, kalau pihaknya menangkap tersangka pelaku tindak pidana CURAS.
"Benar, kami ada menangkap tersangka SAPRI JOHAN, als SAPRI (23), pekerjaan mocok-mocok, warga Jln. Siringo-ringo Gg. Cempaka Kel. Sirandorung Kec. Rantau Utara Kab. Labuhan Batu", ucapnya melalui telepon selular Selasa (10/12/2019) siang.
Disebutkannya, korban RISKI ANANDA boru SIREGAR, (19), karyawan swasta, penduduk Jalan By Pass Pelita I ujung Gg. Buntu Kel. Siringo-ringo Kec. Rantau Utara Kab. Labuhan Batu melaporkan, Rabu (09/12/2019) sekira pukul 21.00 Wib, melintas di jl. Bulu Tangkis Kel. Siringo-ringo Kec. Rantau Utara Kab. Labuhan Batu.
Saat itu korban yang sedang mengenderai sepeda motor tiba-tiba dihampiri 2 (dua) orang laki-laki yang tidak dikenal. Keduanya mengendarai sepeda motor jenis bebek matik berwarna hitam, langsung merampas tas sandang milik korban berisi barang2 berharga, berupa 1 (satu) unit HP merk Apple I Phone Type 6 plus dan uang sebesar Rp. 200.000,- (dua ratus ribu rupiah). Atas kejadian tsb, korban membuatkan laporan pengaduan di Polres Labuhan Batu.
Katanya, dari hasil lidik di lapangan dan introgasi saksi2, diketahui pelakunya adalah SAPRI JOHAN, warga Kel. Sirandorung.
Ipda Gunawan Sinurat menjelaskan, selanjutnya Minggu (8/12/2019) sekira pukul 21.00 Wib, Tim 1 Opsnal Unit Resum yang langsung dipimpin dirinya, berhasil melakukan penangkapan terhadap tersangka di Jl. Siringo-Ringo Kel. Sirandorung Kec. Rantau Utara Kab. Labuhan Batu.
Dari hasil introgasi, diketahui bahwa :tersangka benar bernama SAPRI JOHAN als SAPRI. Tersangka SAPRI melakukan perbuatan jambret tsb bersama, dengan temannya bernama V, warga Kel. Sirandorung.
Pada saat melakukan aksi penjambretan, 2 (dua) pelaku tsb mengendarai sepeda motor Yamaha MIO G warna hitam, milik VERI PERARI PANE.Peran tersangka SAPRI adalah yang mengendarai sepeda motor (membonceng) dan yang mengajak tersangka V untuk menjambret. Sedangkan peran tersangka V adalah yang dibonenceng dan merampas tas korban.
"Selanjutnya tim langsung melakukan pengembangan utk mencari tersangka V, namun yang bersangkutan tidak ditemukan", ujarnya. Sedangkan tersangka SAPRI JOHAN, als SAPRI, saat ini sudah diamankan di Mapolres Labuhanbatu. (Uban )
