ads

10 Desember 2019

Selain Menangkap, BNNK Batu Bara Juga Lakukan Diseminasi

Selain Menangkap, BNNK Batu Bara Juga Lakukan Diseminasi
BATU BARA, LintasTotabuan.com l 
Selain melakukan penangkapan Badan Narkotika Nasional Kabupaten (BNNK) Batu Bara juga melakukan upaya Pencegahan dengan Diseminasi Informasi melalui Talkshow sebanyak 11 Kegiatan diantaranya Media Penyiaran (Radio), dimana masyarakat yang terpapar dari kegiatan tersebut sebanyak 11.268 orang sekitar 10, 75 % dari jumlah masyarakat di Kabupaten Batu Bara.

Hal itu, Dipaparkan oleh Kepala  BNNK Batu Bara AKBP Zainuddin S.Ag, SH, Selasa (10/12/2019) di Kantor BNNK dijalan lintas Sumatera Kecamatan Sei Balai Kabupaten Batu Bara, selain dari itu dalam rangka upaya Berantas Narkoba BBNK Batu Bara juga terus menjalankan Program Pencegahan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika (P4GN) yaitu upaya meminimalisir permintaan Narkotika (Demand) dengan akhir 2019, 

" BNNK Batu Bara telah melaksanakan Program Rehabilitasi bagi korban penyalahguna/ Pencandu Narkotika sebanyak 40 orang" jelasnya Zainuddin.

Dimana, Program rehabilitasi dilaksanakan tanpa dipungut bayaran sesuai dengan pasal 127 ayat (3) UU No.35 tahun 2009 yang memiliki keterkaitan dengan pasal 54 dan 55, bahwa Pasal 127 ayat (3) yaitu dalam hal penyalahguna sebagaimana di maksud pada ayat (1) dapat dibuktikan atau terbukti sebagai korban penyalahgunaan narkotika, wajib menjalani rehabilitasi medis dan rehabilitasi sosial.

Sedangkan, pada pasal 54  yaitu pencandu Narkotika dan korban penyalahgunaan Narkotika wajib menjalani rehabilitasi medis dan rehabilitasi sosial.

Lain lagi pada pasal 55 (2), yaitu Pencandu Narkotika yang sudah cukup umur wajib melaporkan diri atau dilaporkan oleh keluarganya kepada pusat kesehatan masyarakat, rumah sakit, dan/atau lembaga rehabilitasi medis dan rehabilitasi sosial yang ditunjuk oleh Pemerintah untuk mendapatkan pengobatan dan/atau perawatan melalui rehabilitasi medis dan rehabilitasi sosial.

" Pasal 55 ayat (1) menegaskan bahwa untuk membantu pemerintah dalam menanggulangi masalah dan bahaya penyalahgunaan Narkotika, "Sampainya Zainuddin.

(5VF)