Rantauprapat, LintasTotabuan.com l
Diduga miliki sabu-sabu, Sat Res Narkoba Polres Labuhanbatu tangkap Syah Bangun Ritonga alias Bangun (43), di Dusun Tekongan, Desa Tanjung Medan, Kecamatan Bilah Barat, Kabupaten Labuhanbatu, kemarin Sabtu (30/11/2019) sekira pukul 23.40 WIB
Dari tersangka petugas menyita barang bukti 1 (satu) bungkus plastik klip berisi narkotika jenis sabu seberat 1,62 gram netto, 2 (dua) bungkus plastik klip berisi narkotika jenis sabu seberat 0,22 gram netto, 1 (satu) bungkus plastik klip tembus pandang dan 1 (satu) buah kota plastik kecil."Benar kemarin kami menangkap tersangka pemilik sabu-sabu", Ujar Kasat Narkoba Polres Labuhanbatu, I Kadek Hery Cahyadi kepada wartawan, Jumat (6/12/2019).
Kata AKP I Kadek Hery Cahyadi, penangkapan berawal dari informasi masyarakat yang mengatakan bahwasanya di Dusun Tekongan, Desa Tanjung Medan, Kecamatan Bilah Barat ada 1 (satu) orang laki-laki akan melakukan transaksi narkotika jenis sabu-sabu.
Kemudian Tim melakukan penyelidikan terhadap informasi tersebut, setelah Tim dapat memastikan informasi tersebut akurat maka segera meluncur ke TKP dan melakukan penangkapan dan berhasil mengamankan 1 (satu) orang laki-laki, benar sesuai dengan informasi sebelumnya dan juga 1 (satu) paket plastik klip berisi sabu-sabu.
Selanjutnya Tim melakukan introgasi lisan terhadap laki-laki bernama Bangun tentang barang tersebut dan mengakui barang itu benar miliknya dan diperoleh dari laki2 bernama inisial U. Petugas pun membawa tersangka dan barang bukti di bawa kekantor Sat Res Narkoba guna proses penyidikan lebih lanjut.(Uban)
