Lampung Barat, Lintastotabuan.com - Kapolres Lampung Barat AKBP
Rachmat Tri Hariyadi memimpin kegiatan Konferensi Pers akhir tahun 2019, yang
bertempat di Aula Pratisarawirya dan di hadiri Kabag Sumda Kompol Feri Anda Eka
Putra, Kasat Reskrim di wakili Kanit Tipiter Ipda Juherdi Sumandi, Kasat
Narkoba Iptu Dailami, dan Kasat Lantas di wakili AKP Asep Komara, Senin
(30/12/2019)
Adapun materi yang disampaikan dalam Konferensi Pers
tersebut, yaitu tentang kasus menonjol periode Tahun 2018 dan 2019.
Kapolres Lampung Barat AKBP Rachmat Tri Hariyadi
menerangkan, kasus data perkara Krimum Jumlah Tindak Pidana (JTP) Tahun 2018
ada 152 kasus dan Jumlah Penyelesaian Tindak Pidana (JPTP) ada 145 kasus.
“Sedangkan Jumlah Tindak Pidana (JTP) Tahun 2019 ada 131
kasus dan Jumlah Penyelesaian Tindak Pidana (JPTP) ada 105 kasus, sedangkan
untuk Perkara Krimsus Jumlah Tindak Pidana (JTP) Tahun 2018 ada 8 kasus dan
Jumlah Penyelesaian Tindak Pidana (JPTP) ada 5 kasus. Sedangkan Jumlah Tindak
Pidana (JTP) Tahun 2019 ada 13 kasus dan Jumlah Penyelesaian Tindak Pidana
(JPTP) ada 13 kasus. Sementara itu untuk pengungkapan kasus Narkoba selama pada
tahun 2019 sebanyak 41 Kasus dan memenagkap tersangka sebanyak 65 orang
denganbarang bukti ganja 14,00 gram, shabu-sabhu sebanyak 21,16 gram, dan pil
ekstasi sebanyak 16 potong+ 9 Butir,” terang Kapolres.
Selain itu Kapolres juga menyampaikan pelanggaran dan
kecelakaan lalulintas Pada tahun 2018 Satlantas Polres Lambar menangani
sebanyak 4.346 pelanggaran, dan tahun 2019 meningkat menjadi 4.793 pelanggaran,
kemudian total Lakalantas tahun 2018
sebanyak 80 kasus dan tahun 2019 meningkat menjadi 88 kasus.
Untuk kasus Lakalantas korban meninggal dunia mengalami
penurunan dimana tahun 2018 korban meninggal dunia sebanyak 57, orang dan tahun 2019 sebanyak 46 orang, korban luka berat tahun 2018 sebanyak
sembilan orang dan tahun 2019 meningkat menjadi 17 orang, korban luka ringan
tahun 2018 sebanyak 49 orang dan tahun 2019 meningkat menjadi 60 orang.
Untuk kerugian materi tahun 2018 sebesar Rp 89.500.000,- dan
tahun 2019 sebesar Rp 92.600.000,- kemudian terkait dengan penanganan
pelanggaran peraturan lalu lintas,
jumlah denda tahun 2018 sebesar Rp 298.750.000,- dan tahun 2019 meningkat
menjadi Rp 311.700.000,”terang Kapolres.
Di tambahkan Kanit Tipidter Ipda Juherdi, dalam penanganan
perkara pihaknya telah berhasil menyelamatkan aset negara yang senilai Rp 6.551.771.730,- dari
penanganan tiga perkara.
Ketiga perkara tersebut yakni, dari penanganan kasus
korupsi aset negara yang berhasil
diselamatkan sebesar Rp 261.371.730,- penanganan kasus illegal logging sebesar
Rp 50.000.000,- dan yang terbesar yakni dalam penanganan perkara ‘babby
lobster’ sebesar Rp 6.240.400.000.
“Untuk penyelamatan
aset negara dalam perkara babby lobster itu angkanya memang sangat besar, sebab
jumlah babby lobster yang berhasil diselamatkan dan disita dari lima orang
tersangka yakni mencapai 31.302 ekor, dengan harga jual sebesar Rp200.000 per
ekor,” Ucap Kanit Tipiter.
Penyalamatan aset negara itu bukan dalam bentuk uang yang
melalui penyetoran ke kas negara, seperti hasil tangkap tangan dan lainnya.
Melainkan itu dalam bentuk aset, yang ketika diuangkan oleh tersangka mampu
menembus angka sebesar Rp 6.551.771.730,-
tersebut.
“Untuk barang bukti perkara seperti perkara babby lobster
sudah dilepas kembali dilaut setelah melalui tahapan-tahapan sebagaimana aturan
yang berlaku,”jelas Kanit Tipiter. (Mery/Rls)
