ads

12 November 2019

Unit Reskrim Polsek Panai Hilir Amankan Pria Miliki Sabu

Unit Reskrim Polsek Panai Hilir Amankan Pria Miliki Sabu
Rantauprapat, LintasTotabuan.com l

Personil Polsek Panai Hilir, Senin (11/11/2019), mengamankan 1 (satu) orang laki-laki diduga melakukan tindak pidana penyalah gunaan narkotika jenis sabu.

Tersangka yang diamankan tersebut, yakni berinisial AP (19), status ikut orang tua, warga Dusun 2 Desa Sei Sakat, Kec Panai Hilir Kab Labuhanbatu.

Kapolsek Panai Hilir, AKP Lumumba Siregar, melalui selular menyebutkan, TKP penangkapan tersangka di Jl. Sentosa Link. IV Kelurahan Sei Berombang, Kecamatan Panai Hilir, Kabupaten Labuhanbatu.

AKP Lumumba Siregar menyebutkan, bersama tersangka turut diamankan barang bukti berupa 1 (satu) buah plastik putih transparan yg diduga berisikan narkotika jenis sabu, 1 ( Satu ) bungkus rokok merk Magnum Mild.

Sedangka kronologis penangkapan menurut Kapolsek Panai Hilir, AKP Lumumba Siregar, Senin (11/11/2019) sekira pkl 15.30.Wib, berdasarkan informasi dari masyarakat bahwa ada seorang laki-laki mengendarai sepeda motor honda beet, warna putih les biru tanpa plat BK, melintas di Jl. Sentosa Link. IV Sei Berombang diduga membawa narkoba jenis sabu.

Selanjutnya kata Kapolsek, dua orang anggota personil Polsek Panai Hilir, menuju TKP dan menghentikan sepeda motor tersebut. Setelah di tanyai, tersangka mengaku bernama "AP". Kemudian dilakukan penggeledahan dan ternyata ditemukan narkoba jenis sabu di dalam bungkus rokok Magnum Mild di sandalnya, yang di injak kakinya. 

"Selanjutnya membawa tersangka dan barang bukti ke Polsek Panai Hilir guna proses lanjut, " ujar Kapolsek Panai Hilir, AKP Lumumba Siregar.(Uban)