Rantauprapat, LintasTotabuan.com l
Berita Daerah
Berita Sumut
Berita Terkini
Headline
Labuhanbatu
Rantauprapat
Personel Polsek Kualuh Hulu menangkap seorang pria berinisial UD (25), warga Dusun IV A Palia, Desa Gunung Melayu, Kecamatan Kualuh Hulu, Kabupaten Labuhanbatu Utara, pelaku penganiayaan terhadap Muhammad Arif Tampubolon. Selasa (19/11/2019)
Dasar penangkapan Laporan polisi Nomor : Lp / 148 / X / 2019 /su/res.lbh/sek kualuh Hulu tanggal 26 Oktober 2019 An. Muhammad Arif Tampubolon.
"Benar tadi malam, Tim Reskrim menangkap tersangka pelaku penganiayaan", Ujar Kapolsek Kualuh Hulu, AKP Asmon Bufitra.
Adapun kronologis kejadian, kata AKP Asmon Bufitra, pada hari Sabtu (26/10/2019) sekira pukul 13.30 WIB, di Dusun IV A Palia Desa Gunung Melayu, Kecamatan Kualuh Selatan Kabupaten Labuhanbatu Utara, bahwa adanya terjadi diduga keras yang dilakukan tersangka Udin dan kawan-kawan dengan kasus tindak pidana secara bersama-sama melakukan penganiayaan terhadap pelapor Muhammad Arif Tampubolon.
Selanjutnya, lanjut AKP Asmon Bufitra, pada hari Senin (18/11/2019) sekira pukul 21.00 WIB, Tim Unit Reskrim Polsek Kualuh Hulu menerima laporan informasi dari Korban Muhammad Arif Tampubolon bahwa pelaku tersangka Udin sedang berada di dalam rumahnya Dusun IV A Palia, Desa Gunung Melayu, Kecamatan Kualuh Selatan dan Tim melakukan penyelidikan dan sekitar pukul 21.30 WIB, Tim Opsnal Reskrim berhasil mengamankan pelaku dan
dibawa ke Mako Polsek Kualuh Hulu, guna proses hukum lebih selanjutnya.(Uban)
