BATU BARA, LintasTotabuan.com l
Personil lidik Polsek Labuhan Ruku Polres Batubara berhasil mengamankan seorang pria berinisial RA (32) Mocok - mocok, warga Ling I Kel. Tanjung tiram Kec. Tanjung tiram Kabupaten Batu Bara. Rabu (20/11/2019) sekira pukul 22.00 Wib.
RA ditangkap personil lidik Polsek Labuhan Ruku, Rabu (20/11/2019) di ling I Kel. Tanjung tiram kec. Tanjung tiram Kabupaten Batu Bara bersama barang bukti 1 (satu) paket sabu ukuran kecil.
" Ya, kemarin anggota berhasil mengamankan tersangka narkoba jenis sabu di tanjung tiram, " Kata Kapolsek Labuhan Ruku AKP Selamat M kepada wartawan via seluler, kamis (21/11/2019)
Adapun kronologis penangkapan kata AKP Selamat, pada hari Rabu tgl 20 November 2019 sekira pukul 21.45 Wib Personil lidik Polsek Labuhan Ruku mendapat informasi dari Masyarakat yg layak dipercaya bahwa ada seorang laki-laki dengan ciri ciri yg sudah dikantongi ada membawa narkotika jenis Sabu sabu.
" berbekal informasi tersebut, personil lidik Polsek Labuhan Ruku mengamati ciri - ciri yang di informasikan dan selang beberapa menit kemudian personil Lidik Polsek Labuhan Ruku menemukannya dan melakukan penangkapan dan penggeledahan di dlm rumah miliknya dan di temukan narkotika jenis sabu di dlm laci lemari rumah miliknya," ujar AKP Selamat
Selanjutnya tsk dan barang bukti di amankan di Polsek Labuhan Ruku guna proses selanjutnya tersangka akan di kirim ke Sat Narkoba Polres Batubara. (MY)
