BATU BARA, LintasTotabuan.com l
Batubara
Berita Daerah
Berita Sumut
Berita Terkini
Headline
Satreskrim Polsek Labuhan Ruku meringkus dua orang pelaku pencurian dengan kekerasan, Minggu (03/11/2019) sekira pukul 01.00 Wib, kedua pelaku tersebut tidak berkutik ketika ditangkap Unit Reskrim Polsek Labuhan Ruku di Desa Sidomulyo Kecamatan Sei Balai Kabupaten Batu Bara.
Dari kedua tersangka berinisial Yl (17) dan HY (22) Warga Batu Bara turut diamankan barang bukti 1 (satu) unit hp merk OPPO A83 warna hitam.
Disebutkan, Kapolsek AKP Selamat dalam laporannya ke Polres Batu Bara yang disampaikan Bagian Humas Polres Batu Bara melalui Press Rilisnya, Minggu (03/11/2019) mengatakan, Pada hari Sabtu tanggal 02 Oktober 2019 sekira pukul 17.30 WIB An. Nabila Al Musarafah (19) seorang Mahasiswa Warga Gambus Laut Kecamatan Lima Puluh Pesisir Kabupaten Batu Bara medatangi ke SPKT Polsek Labuhan Ruku serta membuat pengaduan.
Dimana, Berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP/ / XI / 2019/ Res. B. Bara/ Sek. L. Ruku terkait permasalahan pencurian dengan kekerasan.
Dengan sigap dan gerak cepat, selang beberapa jam kemudian personil unit Reskrim Polsek Labuhan Ruku di Pimpin langsung Kanit Reskrim Ipda J. Sitinjak langsung terjun dan mendatangi tempat kediaman "Yl" serta mengamankannya, setelah mendapat informasi dari Masyarakat yang layak dan dipercaya.
Kemudian dilakukan introgasi tentang hasil kejahatan, "Yl" menyampaikan bahwa barang hasil kejahatan sudah di serahkan kepada temannya "HY" dan dilakukan penangkapan terhadap "HY", dimana dari tangannya berhasil disita 1 ( satu ) buah hp Oppo A 83 kemudian tersangka dan barang bukti di bawa ke Polsek Labuhan Ruku guna proses lebih lanjut.
" Pelaku dijerat Pasal 365 KUHP, Sedangkan satu tersangka lainnya "HK" Masih DPO " laporannya Polsek.
(5VF)
