Lampung Selatan, Lintastotabuan.co - Sidang ke -6 dalam
agenda ini adalah penyerahan alat bukti tergugat (tiga), dan langsung di wakili oleh Team kuasa hukum M
Ridwan SH menyerahkan alat bukti tersebut ke Majlis Hakim setelah Majlis Hakim
melihat dan langsung di tunjukan kepada penggugat, Senin,11/11/2019.
Hakim. "Apakan ada tanggapan dari penggugat"
Tanya.
Penggugat. "Tidak ada itu semua isi dari alat bukti
yang di serahkan pihak tergugat (tiga) sama dengan kami punya," jawab.
Akhirnya sidang di
lanjutkan dengan penyerahan alat bukti dari tergugat (dua) yang terpending pada
sidang sebelumnya.
Dan untuk sidang selanjutnya 18/11/2019 Majlis Hakim
mengagendakan pihak penggugat meyiapkan atau menghadirkan saksi di persidangan,
sementara saat team FPII Lampung Selatan mengkonfirmasi M.Ridwan SH dan
mengatakan, "kita lihat saja dan
tetap kita ikuti saja justru untuk sidang yang akan datang bisa kita lihat
siapa saja saksi saksi yang akan di hadirkan dari pihak penggugat,"pungkasnya.
(red*)
