Lampung Barat,Lintastotabuan.com - Jajaran Tim
opsnal Tekab 308 Polres Lampung Barat dipimpin langsung kanit Jatanras
Ipda Jamalion, telah melakukan ungkap kasus tindak pidana penipuan dimaksud
dengan pasal 378 KUHPidana pada jumat (15/11/2019).
Kasat Reskrim Polres Lampung Barat AKP Made Silpa Yudiawan, mewakili
Kapolres Lampung Barat AKBP Rachmat Tri Hariyadi, menerangkan, penangkapan
terhadap kedua pelaku Ajely Yansyah alias Riansyah, warga Pekon Suka Bumi,
Kecamatan Karya Penggawa, Kabupaten Pesisir Barat dan Wadi, warga Pekon Bahway,
Kecamatan Balik Bukit Kabupaten Lampung Barat, keduanya status Aktif Warga
Binaan Pemasyarakatan (WBP) / LP Kelas 1 Bandar Lampung (LP Rajabasa).
"Si anjely terpidana pembunuhan sisa pidana 9 tahun, 9 bulan, 22 hari, Sedangkan si Wadhi bin Subhi narapidana curnak dengan sisa pidana 4 tahun 7 bulan 16 hari," ujar Kasat Reskrim.
"Kedua pelaku tersebut kita tangkap berdasarkan Laporan Korban Denti Rosita, yang telah di tipu oleh kedua pelaku yang mengaku sebagai anggota kepolisian melalui facebook, dan berkelanjutan melalui whatsapp kepada korban dan meminta uang sebesar Rp. 2 juta untuk keperluan berobat, kemudian korban mengirimnya ke rekening atas nama Wahyu Budiantara dengan Norek: 028501081018501, kemudian pelaku meminta uang lagi kepada korban sebesar Rp. 20 juta, dikirim ke rekening an. Riyanti dengan norek: 6856010105 87530, dengan alasan untuk mengurus kepindahan tugas ke Polres Lampung Barat, kemudian uang tersebut kurang dan meminta lagi uang sebesar Rp20 juta dan berjanji jika pelaku berpindah tugas ke Polres Lampung Barat maka pelaku akan menikahi korban,”terang Kasat Reskrim Sabtu 16/11/2019.
Merasa korban di tipu langsung melaporkan kejadian tersebut Ke Polres
Lampung Barat, setelah dilakukan penyelidikan para pelaku sedang menjalani
hukuman di Lapas kelas 1 Bandar Lampung.
Barang bukti bukti yang berhasil di amankan Satu buah HP merek Vivo
1606 warna hitam no Hp 082175930904, dan no hp 081373682306 milik atas nama
Ajely yansyah.
Dan Satu buah HP merek xiaomi type 5A warna Gold dengan no HP 082175459235
serta satu buah HP merek samsung type SM- 8109 warna hitam Milik an. Wadi, Satu
buah kartu simpati dengan no 085384448113 di amankan di Satreskrim Polres
Lampung Barat guna penyidikan lebih Lanjut. (meri/Rls)
