Rantauprapat, LintasTotabuan.com l
Unit Reskrim Polsek Torgamba, menangkap 2 tersangka tindak pidana Curat, Kamis (17/10/2019) sekira pukul 16.00 WIb, di Simpang Pujud Bagan Batu, Kecamatan Bagan Sinembah Kabupaten Rokan Hilir, Provinsi Riau.
Penangkapan kedua tersangka langsung di pimpin Kanit Reskrim IPDA M. FAUZAN YONNADI S.Tr.K. Dasar penangkapan kedua tersangka Laporan Polisi nomor : LP/ 171 / X / Res.1.8 /Tanggal 16 Oktober 2019.
Kapolsek Torgamba, AKP Mulyadi SH membebarkan penangkapan kedua tersangka. "Ya, benar kedua tersangka telah ditangkap personil", ucap AKP Mulyadi kepada wartawan, Senin (21/10/2019) siang.
Mulyadi menjelaskan, peristiwa curat ini terjadi Selasa (17 /9/2019) sekira pukul 06.00 Wib.
Adapan tersangka yang ditangkap, yaitu atasnama
MEDIANUS HALAWA Als RIUS ,lk , 20 Tahun, kristen , mocok mocok , alamat Paket F Desa Bagan Batu Kecamatan Bagan Sinembah Kabupaten Rohil dan BARAN alias GONDRONG, lk, 50 thn, islam, petani, alamat Paket F Desa Bagan Batu Kec Bagan Sinembah Kab Rohil.
Bersama tersangka turut diamankan 1 (satu) unit sepeda motor Honda Beat berwarna putih, 1 unit hp Vivo Y 93 warna hitam.
Adapun kronologi penangkapan menurut Mulyadi, setelah dilakukan penyelidikan mendalam, pada hari Kamis (17/10/2019) sekira pukul 14.00 wib, personil mendapat informasi tentang keberadaan pelaku di daerah bagan batu.
Setelah itu personil langsung bergerak untuk melakukan pengejaran. Pada pukul 16.00 wib pelaku RIUS berhasil diamankan didaerah Bagan Batu Kecamatan Bagan Sinembah dan setelah diintrogasi ia mengakui perbuatan nya dan melakukan aksinya tersebut bersama GONDRONG.
Personil juga turut mengamankan GONDRONG di daerah Bagan Batu. Sementara IWAN masih dalam pengejaran.
Menurut AKP Mulyadi, RIUS dan GONDRONG merupakan pelaku residivis dengan kasus yang sama yang ditangani oleh Polsek Torgamba pada tahun 2017 yang lalu.
Ditambahkan Kapolsek, selanjutnya saat di lakukan pengembangan untuk mencari barang bukti yang lain, pelaku RIUS melawan petugas dan mencoba melarikan diri. Setelah diberi tembakan peringatan namun tidak diindahkan, dengan terpaksa petugas melakukan tindakan tegas secara terukur.
"Pelaku dibawa kerumah sakit untuk pengobatan dan kemudian dibawa ke Polsek Torgamba untuk dilanjutkan proses penyidikan", ucap Kapolsek Torgamba, AKP Mulyadi dalam penjelasannya. ( Uban).
