Rantauprapat, LintasTotabuan.com l
Berita Daerah
Berita Sumut
Berita Terkini
Headline
Labuhanbatu
Rantauprapat
Dua pelaku curat berinisial RA (18) dan CS (15), warga Lingkungan Persulukan, Kelurahan Aek Kanopan Timur, Kecamatan Kualuh Hulu, Kabupaten Labuhanbatu Utara, ditangkap Unit Reskrim Polsek Kualuh Hulu. Rabu (16/10/2019)
Adapun dasar penangkapan, Laporan Polisi, nomor : LP / 185/ X / 2019 / SU / RES.LBH/ SEK KL.HULU tentang tindak pidana Pencurian dengan korban Taufik Hidayat Siagian dan kerugian 1 (satu) buah Handphone Merk OPPO New 7 dan 1 (satu) buah Handphone Merk Wiko.
Kapolsek Kualuh Hulu, AKP Asmon Bufitra membenarkan penangkapan dua pelaku curat terebut.
"Benar semalam sore Tim Reskrim menangkap tersangka pelaku curat," Ujar AKP Asmon Bufitra kepada wartawan.
Kata AKP Asmon Bufitra, pada hari Minggu (06/10/2019) sekira pukul 21.00 WIB, ketika korban bersama temannya diberhentikan oleh 3(tiga) orang pelaku yang mengendarai sepeda motor Yamaha RX King, kemudian salah seorang dari mereka melompat ke sepeda motor korban dan langsung menempelkan sesuatu benda keras keperut sikorban sembari menyuruh mengikuti sepeda motor RX King. Sesampainya di TKP pelaku meminta uang dan merampas Hp korban dan Hp temannya.
Kemudian Kanit Reskrim Iptu OR Tambunan berhasil menangkap 2(dua) pelaku, pada Hari Selasa (15/10/2019) sekira pukul 14.00 Waiab di Tanah Timbun Kampung Tarutung, Kelurahan Aek Kanopan, Kecamatan Kualuh Hulu, sementara 1(satu)pelaku lainnya masih DPO bernama Jodi.(Uban)
