Rantauprapat, LintasTotabuan.com l
Berita Daerah
Berita Sumut
Berita Terkini
Headline
Labuhanbatu
Rantauprapat
Unit Reskrim Polsek Kualuh Hulu menangkap seorang Pria berinisial HET (27), warga Dusun IV B Simpang Durian, Desa Gunung Melayu, Kecamatan Kualuh selatan, Kabupaten Labuhanbatu Utara, pelaku tindak pidana penggelapan sepeda motor dengan modus meminjam. Senin (14/10/2019)
Dasar penangkapan Laporan Polisi : No Pol : LP/ 107/ VIII/ 2019/ SU RES LBH/ SEK KL.HULU Tanggal 03 Agustus 2019 An. May Safitri Tambunan dan Sp. Kap/ 205/ X/ 2019/ Reskrim, Tgl 14 Oktober 2019.
"Benar, tadi Kanit Reskrim bersama personel menangkap tersangka pelaku penggelapan sepeda motor modus meminjam," Ujar Kapolsek Kualuh Hulu, AKP Asmon Bufitra melalui seluler ke medanbisnisdaily.com.
Kata AKP Asmon Bufitra, kronologis kejadian bermula pada hari Sabtu (3/8/2019) sekira pukul 23.00 WIB, tersangka HET telah meminjam 1 (satu) Unit Sepeda motor milik May Safitri Tambunan (30) seorang perawat di Dusun IV B Simpang Durian, Desa Gunung Melayu, Kecamatan Kualuh selatan, namun hingga sampai sekarang ini tersangka belum juga mengembalikan sepeda motor korban, selanjutnya korban membuat laporan pengaduan ke Polsek Kualuh Hulu.
Kemudian pada hari Senin (14/10/2019) sekira pukul 11.30 WIB Tim Opsnal mendapat informasi tentang keberadaan tersangka dan selanjutnya Kanit Reskrim Iptu OR Tambunan bersama Tim Opsnal berhasil menangkap dan mengamankan tersangka serta barang bukti berupa 1 (satu) unit sepeda motor jenis Honda Beat dan dibawa ke Polsek Kualuh Hulu untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya.(Uban)
