Tersangka YS saat diamankan di Polsek Labuhan Ruku (foto /ist)
BATU BARA, LintasTotabuan.com l
Personil Lidik Polsek Labuhan Ruku dipimpin Kanit Reskrim Polsek Labuhan Ruku Ipda J. Sitinjak menangkap tersangka berinisial YS (32) warga Gg. Tiger Dsn. VI Desa Ujung Kubu Kecamatan Nibung Hangus Kabupaten Batu Bara, Rabu (23/10/2019) sekira pukul 21.00 Wib.
Tersangka yang ditangkap di Dsn. III Ds. Ujung Kubu Kec. Nibung Hangus Kab. Batu Bara karena kedapatan memiliki atau menguasai 2 paket kecil Narkotika jenis sabu sabu.
Kapolsek Labuhan Ruku, AKP Selamat M, SH, Kamis (24/10/2019) membenarkan penangkapan tersangka berkat informasi dari masyarakat, Rabu (23/10/2019) malam yang diterima Personil Lidik Polsek Labuhan Ruku.
Informasi tersebut menyatakan ada seorang laki-laki dengan ciri-ciri yang sudah dikantongi petugas sedang memiliki dan menguasai Narkotika jenis Sabu sabu.
Mendapat informasi tersebut Personil Lidik Polsek Labuhan Ruku dipimpin Kanit Reskrim Polsek Labuhan Ruku Ipda J. Sitinjak berangkat ke TKP dan melakukan pengintaian.
Setelah melihat orang yang dicurigai, petugas langsung melakukan penangkapan dan penggeledahan.
Dari penggeledahan ditemukan barang bukti 2 paket kecil Narkotika jenis Sabu sabu, 1 buah HP warna merah, 1 buah pipet berbentuk skop dan Uang sebesar Rp. 100.000,-
Selanjutnya tersangka berikut barang bukti diamankan ke Polsek Labuhan Ruku guna proses lebih lanjut, dan segera dikirim ke Satnarkoba Polres Batu Bara. (MY)
